Kasus Korupsi Dana Zakat, Jaksa Sita Kebun Durian Milik Mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan

Kejari Bengkulu Selatan menyita aset tersangka korupsi dana Baznas. antara/anggi mayasari--
BENGKULU SELATAN, OGANILIR.CO - "Setelah menetapkan satu orang tersangka atas kasus dugaan korupsi, kami melakukan penyitaan sejumlah aset milik SF," kata Kajari BENGKULU SELATAN Hendri Hanafi saat dikonfirmasi di BENGKULU SELATAN, Jumat, 23 Desember 2022.
Dia menjelaskan bahwa penyitaan itu dilakukan berdasar keterangan tersangka kepada penyidik kejaksaan bahwa pembelian mobil dilakukan secara tunai dengan harga di atas Rp 100 juta.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menyita aset milik tersangka korupsi mantan Bendahara Badan Amil Zakat Nasional Bengkulu Selatan berinisial SF. Aset itu diduga berasal dari hasil korupsi dana zakat, infak, dan sedekah.
Adapun aset yang disita berupa satu unit mobil Toyota Avanza, sebidang lahan kebun durian, dan satu unit tank semprot pertanian.
Kemudian, lahan perkebunan seluas 0,75 hektare dibeli seharga Rp 25 juta. Sebanyak satu unit tank semprot pertanian merupakan barang pengadaan Baznas Bengkulu Selatan yang dipakai sendiri oleh tersangka dan tidak dibagikan kepada yang berhak.
Hendri mengatakan bahwa penyitaan aset itu sebagai bentuk upaya memulihkan keuangan negara.
"Jaksa meyakini bahwa aset tersebut didapatkan tersangka dari hasil dugaan korupsi dana Baznas," ungkap Hendri.
Aset milik SF yang telah disita tersebut akan dilampirkan dalam berkas perkara dan menjadi alat bukti di persidangan.
Selain itu, jaksa juga akan mendalami aset lain milik SF.
Hal itu untuk memastikan apakah ada aset yang lain dari penyelewengan dana umat.
Saat ini, Kejari Bengkulu Selatan baru menetapkan satu orang tersangka.
Sumber: