Posko Orange Minta Copot Kejari dan JPU Lubuklinggau

Posko Orange Minta Copot Kejari dan JPU Lubuklinggau

--

"Agenda sidang berikutnya di sidang pledoi. Jika mereka punya keberatan, bisa disampaikan dipledoi, silakan semua dalil JPU itu bisa dibantah di situ menggunakan data yang mereka punya," ujarnya.      

Wemharnol menjelaskan, jika ketiga terdakwa itu dikenakan pasal 112 KUHP, karena dari proses penyidikan pihak kepoliska didapati barang bukti Narkotika itu dikuasai oleh mereka.   

BACA JUGA:Hotman Paris Disentil Anggota DPR, Kok Baru Permasalahkan Pasal Miras Sekarang, Pasal Itu Sudah Ada Lama

BACA JUGA:Berkas Kasus Anggota Dewan Aniaya Wanita di SPBU Sudah di Jaksa, Segera Sidang, Kena Pasal Ini

"Mereka menguasai barang itu, karena mereka ditangkap saat diperjalanan seusai membeli narkotika dengan cara patungan. Untuk Penghentian kasus, tidak mungkin bisa dari mana caranya," katanya.    

Dia mengatakan, jika tidak didapati barang bukti tentunya proses kasus itu akan berhenti di tahap penyidikan di polisi."Kasus ini sudah berproses, sudah bergulir dari pihak kepolisian, dari kejaksaan dan sekarang di pengadilan," tegasnya.      

Pihaknya mengungkapkan, tidak ada lagi itu RJ dan lainnya. Namun jika pihak terdakwa mau melakukan pembelaan, situasi itu masih tersedia di ranah Pledoi. "Silakan mereka sampaikan di plesdoi, mereka bisa membantah dalil JPU dengan menunjukan bukti data yang bisa mereka sampaikan ke hakim," tutupnya.

Sumber: