Berkas Kasus Anggota Dewan Aniaya Wanita di SPBU Sudah di Jaksa, Segera Sidang, Kena Pasal Ini

Berkas Kasus Anggota Dewan Aniaya Wanita di SPBU Sudah di Jaksa, Segera Sidang, Kena Pasal Ini

Foto kiri: Kasi Intelijen Kejari Palembang, Fandy Hasibuan SH MH MM, pengacara Hotman Paris mendampingi korban (kanan atas) dan tersangka Syukri Zen (kanan bawah). foto: fadly/net/oganilir.co --

PALEMBANG, OGANILIR.CO - Oknum wakil rakyat, anggota DPRD kota Palembang, Syukri Zen, berkas kasusnya ternyata sudah di jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa, 13 September 2022.

Seperti diketahui kasus ini sempat sangat heboh. Video pemukulan seorang gadis oleh oknum anggota DPRD kota Palembang itu viral di jagat maya.

Bahkan pengacara kondang Hotman Paris sampai terbang ke Palembang untuk membela gadis yang menjadi korban.

Hotman Paris bersedia mendampingi korban sebagai pengacara tanpa dibayar alias gratis. Gadis yang menjadi korban itu kemudian diketahui bernama, Juwita Puspita Sari.

BACA JUGA:Mayat Mr X Digali, Istri Kenali Bajunya, Namanya Ruswanto Korban Pembunuhan, Pelakunya Sudah Ditangkap

"Berkas perkara tersangka SZ (Syukri Zen) telah kita diterima dari penyidik pidana umum (Pidum) Polrestabes Palembang atau telah masuk tahap I di bidang Pidum Kejari Palembang," jelas Kasi Bidang Intelijen Kejari Palembang, Fandy Hasibuan SH MH MM saat dikonfirmasi, Selasa, 13 September 2022.

Berkas tahap I diterima Pidum Kejari Palembang pada 7 September 2022, dan saat inimasih dipelajari dan diteliti oleh jaksa Pidum Kejari Palembang.

Mantan Kasi Pidum Kejari Jambi ini menerangkan, dalam tahap pemeriksaan ada waktu 14 hari sejak dilimpahkannya berkas tahap I perkara tersebut, dengan rincian 7 hari penelitian perkara dan 7 hari memberikan petunjuk.

Sementara, lselama proses pemeriksaan berkas tahap I tersangka Syukri Zen tetap dalam penahanan di Mapolrestabes Palembang. "Ya tersangka SZ masih ditahan di Polresta Palembang," katanya singkat.

BACA JUGA:Pemilihan Ketua OSIS SMAN 1 Indralaya Utara Ogan Ilir, Terapkan Kurikulum Merdeka

Dalam perkembangan pemeriksaan berkas tahap I, Fandy Hasibuan mengungkapkan, ada empat orang saksi yang dimintai keterangannya terkait peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.

"Tersangka juga kita sangkakan dengan pasal 351 tentang penganiayaan, nanti kita infokan juga apabila ada perkembangan lebih lanjut terhadap kasus ini," tukas Fandy Hasibuan

Untuk diketahui, Syukri Zen mantan anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Gerindra pada 5 Agustus 2022 silam melakukan pemukulan terhadap seorang perempuan bernama Juwita Puspita Sari.

Kejadian pemukulan terjadi di sebuah SPBU di kawasan Jalan Demang Lebar Daun Palembang tersebut saat antri BBM yang sempat terekam dalam sebuah video dan viral  dibeberapa jaringan media sosial.

Sumber: