Pangkas Birokrasi, Status PDAM Tirta Betuah di Banyuasin Berubah BUMD Menjadi Perusda

Pangkas Birokrasi, Status PDAM Tirta Betuah di Banyuasin Berubah BUMD Menjadi Perusda

--

Selain Raperda tersebut, ikut disepakati perda lainnya yaitu Rancangan Peraturan Daerah Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Sembawa Mulya Kecamatan Sembawa.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Tahun 2024-2044, Rancangan Peraturan Daerah Pembangunan Jangka Panjang Banyuasin Tahun 2025-2045.

BACA JUGA:Ada Keluhan Air PDAM Seperti Comberan, PDAM Tirta Agung Langsung Turun ke Lapangan

BACA JUGA:Kunjungi Korban Kebakaran, Pj Bupati OKI Berikan Bantuan

Kemudian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Perda nomor Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Banyuasin, Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah tentang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Raperda itu telah ditandatangani langsung oleh PJ Bupati Banyuasin M Farid bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin beberapa waktu lalu.

Sumber: