Pangkas Birokrasi, Status PDAM Tirta Betuah di Banyuasin Berubah BUMD Menjadi Perusda

Pangkas Birokrasi, Status PDAM Tirta Betuah di Banyuasin Berubah BUMD Menjadi Perusda

--

BANYUASIN, oganilir.co - Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama DPRD Banyuasin telah menyepakati pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Banyuasin untuk dijadikan Peraturan Daerah.

Salah satunya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin.

"Iya telah kita sepakati pembahasan Raperda soal PDAM Tirta Betuah Banyuasin,'kata Achmad Nurcholis Anggota DPRD Banyuasin.

Nantinya PDAM Tirta Betuah Banyuasin akan mengalami perubahan status dari Badan Usaha Milik Daerah akan menjadi perusahaan umum Daerah.

BACA JUGA:17 Raperda Dari 21 Raperda Dibahas DPRD Ogan Ilir.

BACA JUGA:Hasil Sementara Pileg 2024 Banyuasin, Ketua DPRD Ditumbangkan Pendatang

"Berubah status,"ujarnya. Dengan berubah status dari BUMD ke Perusda tersebut, akan dapat lebih memangkas birokrasi seperti direktur memiliki kewenangan sendiri dalam mengambil keputusan untuk memajukan PDAM Tirta Betuah.

"Jadi bisa ambil keputusan sendiri,'ungkapnya.

Jika sebelumnya izin dengan Kabag Perekonomian yang merupakan atasan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin, maka tidak perlu lagi ke depannya.

Diharapkan nantinya direktur PDAM Tirta Betuah bisa mengambil keputusan sendiri yang menguntungkan PDAM sehingga menjadi lebih maju.

BACA JUGA:Dampak Black Out PLN, Distribusi Air Bersih PDAM Tirta Agung Belum Normal

BACA JUGA:Pesan Bupati Ogan Ilir ke Direksi Baru PDAM, Jangan Sering Air Mati dan Kotor

"Intinya ambil keputusan yang bisa menghasilkan laba buat PDAM Tirta Betuah, apakah membuat air bersih sendiri, jual air kepada pihak lain dan sebagainya,"tegasnya.

Jangan sampai PDAM Tirta Betuah Banyuasin mengalami kerugian, karena pelayanan air bersih di Banyuasin sangat dibutuhkan masyarakat Banyuasin terutama di musim kemarau saat ini.

Sumber: