Tugu Batas Sumsel-Jambi Bergeser 30 Meter Diharapkan Tidak Jadi Polemik Biarkan Dibahas Lagi di Kemendagri

Tugu Batas Sumsel-Jambi Bergeser 30 Meter Diharapkan Tidak Jadi Polemik Biarkan Dibahas Lagi di Kemendagri

Tugu batas Sumsel-Jambi bergeser 30 meter diharapkan tidak jadi polemik biarkan dibahas lagi di Kemendagri. foto: zulkarnaen/source/oganilir.co--

MURATARA, OGANILIR.CO - Tugu tapal batas Provinsi Sumatera Selatan dengan Jambi di kecamatan Rawas ulu, Kabupaten Muratara, Sumsel ternyata telah bergeser dari koordinat tapal batas. 

Kondisi itu sempat mengejutkan sejumlah pihak, pasca munculnya pembangunan tugu batas Provinsi Jambi di dekat SMK Negeri Rawas Ulu.        

Informasi dihimpun, permasalahan tapal batas Sumsel-Jambi di wilayah kabupaten Muratara sudah muncul sejak pemekaran Kabupaten Muratara dari Kabupaten Musi Rawas 2013 lalu.      

Pasalnya, Pemda Surulangun Jambi meminta syarat pergeseran wilayah yang menjadi perbatasan saat pemekaran kabupaten.

BACA JUGA:Isi Liburan Tahun Baru 2023 dengan Bermain Game Memang Luarbiasa, Kamu Bisa Saja Mampir di Store Epic Games

Usai pemekaran, Kabupaten Muratara sempat kembali melakukan upaya mediasi dan lainnya untuk mengatasi masalah tapal batas.

Menginggat adanya beberapa tuntutan masyarakat terkait wilayah desa di Muratara yang ikut hilang masuk ke wilayah Provinsi Jambi, seperti Desa Simpang Nibung dan lainnya.           

Permasalahan tapal batas Sumsel-Jambi itu diakomodir pemerintah pusat dengan keluarnya Permendagri 131/2017 tentang tapal batas daerah Kabupaten Merangin dan Muratara, Sumsel Jambi.

Usai keluarnya keputusan itu, Pemda Muratara dan Pemda Sarolangun, membangun rekonsiliasi dengan kesimpulan tidak mempermasalahkan wilayah perbatasan. 

BACA JUGA:Heboh Aktris Muda India Tunisha Sharma Gantung Diri Saat Syuting , Sempat Bagikan Postingan di Feed Instagram

Namun kedua belah pihak diperkenankan untuk sama sama membangun wilayah perbatasan tersebut.

Namun baru-baru ini sejumlah warga Muratara dikejutkan dengan adanya pembangun tugu batas Provinsi Jambi di dekat koordinat yang tidak sesuai dengan Permendagri 131/2017.

Yaitu dengan titik PBU T 1 ke arah Tenggara sampai pada PBU T 2 dengan koordinat 2° 33' 37.340" LS dan 102° 43'32.260" BT.

Lokasinya terletak pada batas Desa Simpang Nibung Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Simpang Nibung Rawas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel.

Sumber: