Tiga Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Tidak Bisa Ditahan, Kondisi Sehat Jalani Rehab di PSRABH Ogan Ilir

Tiga Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Tidak Bisa Ditahan, Kondisi Sehat Jalani Rehab di PSRABH Ogan Ilir

Konferensi Pers--

OGANILIR.CO-Akibat masih banyaknya masyarakat yang belum  mengetahui aturan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menjerat Anak bermasalah dengan hukum, sehingga terkesan keadilan tidak ditegakkan.

Seperti yang dilakukan empat  pelaku pembunuhan dan pemerkosaan (Rudapaksa) terhadap Korban AA (13) siswi SMP yang ditemukan tewas di TPU Talang Kerikil (Kuburan Cina) Palembang. Dan Kejadiannya menjadi viral dan  heboh sejagat raya.

Membuat jajaran aparat Polrestabes Palembang yang di Back Up Polda Sumsel, yang menangani perkara ini, harus benar-benar professional dalam melakukan penegakan hukumnya sesuai dengan UU.

BACA JUGA:Tiga Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Tidak di Tahan,.. Memangnya Kenapa !

Tiga dari empat pelakunya saat ini tengah menjalani rehabilitasi di Unit Pelaksana Teknis Dinas  Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Dengan Hukum (UPTD PSRABH) Provinsi Sumsel di Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.

Ketiga Pelaku yakni MZ usia 13 tahun, NS 12 tahun dan AS berusia 12 tahun. Dan Satu lagi  pelaku utama IS (16 tahun) kini tengah mendekam di penjara.

“Kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara ini,  tetap berjalan,  keadilan harus ditegakkan, proses penuntutan hingga dilanjutkan ke proses  pengadilan, sampai putusan  hakim,’’tegas Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto, pada saat melakukan konferensi Pers di PRSABH Indralata Ogan Ilir, Senin Sore 9 September 2024.

BACA JUGA:Truk Muatan CPO Terguling, Muatannya Dijarah Warga

Kombes Sunarto menjelaskan  dalam menangani perkara ini, payung hukumnya adalah Undang-Undang, dan saat ini penyidik terus bekerja untuk menuntaskan perkara ini secara professional dan proporsional.

Dalam perkara ini, para pelaku pun dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,’’Kami semua apara penegak hukum mohon dukungannya semua pihak,’’pintanya .

Pada konferensi Pers juga hadir instansi terkait lainnya, seperti Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas 1 Paalembang , Candra.

BACA JUGA:Gaharu Aga, Teh Produk Muba Siap Bersaing

Candra mengatakan, perkara pembunuhan yang melibatkan tiga  anak dibawa umur, bila pelaku tersebut usianya dibawah 14 tahun tersebut tidak dapat dipidana penjara dengan tidak dimasukkan ke dalam Lapas.

Dasar Hukuknya adalah, Pasal 69 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).  

Sumber: