Tiga Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Tidak Bisa Ditahan, Kondisi Sehat Jalani Rehab di PSRABH Ogan Ilir
![Tiga Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Tidak Bisa Ditahan, Kondisi Sehat Jalani Rehab di PSRABH Ogan Ilir](https://oganilir.disway.id/upload/f7c0cae4a6b3f81762422c0cd85887c5.jpg)
Konferensi Pers--
"Didalam Undang Undang SPPA, anak yang berkonflik dengan hukum tetapi belum genap berusia 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan dan tidak dapat dilakukan penahanan, justru harus dikembalikan kepada orang tuanya " jelas Candra.
BACA JUGA:Italia Susah Payah Kalahkan Israel di UEFA Nations League 2024-2025, ini Skornya
Tindakan yang dimaksud lanjut Candra, seperti perawatan terhadap para pelaku ketika menjalani proses rehabilitas sesuai dengan hasil putusan hakim di pengadilan nantinya .
"Jadi nanti kita lihat dulu apa hasil putusan hakimnya, berapa lama perawatan. Jadi setelah putusan nanti, para pelaku mendapat perawatan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial),"lanjutnya .
Masih kata Candra, bila usia para pelaku nanti saat putusan hakim pengadilan sudah berusia diatas 14 tahun, maka yang berlaku sesuai UU perlindungan anak, saat usia anak- anak (Pelaku) melakukan tindakan kejahatannya, bukan saat putusan pengadilan (Sid)
Sumber: