Tiga Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Tidak Bisa Ditahan, Kondisi Sehat Jalani Rehab di PSRABH Ogan Ilir

Tiga Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Tidak Bisa Ditahan, Kondisi Sehat Jalani Rehab di PSRABH Ogan Ilir

Konferensi Pers--

"Didalam Undang Undang SPPA, anak yang berkonflik dengan hukum tetapi belum genap berusia 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan dan tidak dapat dilakukan penahanan, justru harus dikembalikan kepada orang tuanya " jelas Candra.

BACA JUGA:Italia Susah Payah Kalahkan Israel di UEFA Nations League 2024-2025, ini Skornya

Tindakan yang dimaksud lanjut Candra,  seperti  perawatan terhadap para pelaku ketika menjalani proses rehabilitas  sesuai dengan hasil putusan hakim di pengadilan nantinya .

"Jadi nanti kita lihat dulu apa hasil putusan hakimnya, berapa lama perawatan. Jadi setelah putusan nanti, para pelaku  mendapat perawatan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial),"lanjutnya .

Masih kata Candra,  bila usia para pelaku nanti  saat putusan  hakim pengadilan sudah berusia diatas 14 tahun, maka yang berlaku sesuai UU perlindungan anak, saat usia anak- anak (Pelaku) melakukan tindakan kejahatannya, bukan  saat putusan pengadilan (Sid) 

 

Sumber: