Dua Dokter dan Satu Bendahara RSUD Rupit Muratara Jadi Tersangka Korupsi Dana Blud
--
AKP Sopian Hadi menegaskan kasus ini memang sudah lama bergulir, namun kali ini mereka langsung menetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
"Untuk yang satu lagi tersangka atas nama Jery juga akan segera kami tahan setelah kesehatanya pulih," jelasnya.
Pihaknya mengaku, proses penanganan kasus korupsi ini memang cukup panjang. Mulai dari munculnya laporan di 21 Maret 2022 lalu, terkait Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2018.
Sehingga Unit Tipidkor melaksanakan verifikasi terhadap Laporan Informasi tersebut, melakukan pulbaket dan puldok terkait Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit pada Tahun Anggaran 2018.
Lalu, melaksanakan interogasi wawancara terhadap calon saksi-saksi dan calon Ahli, serta berkoordinasi kepada Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara terkait Hasil Audit Investigatif tersebut.
Lalu pada tanggal 16 Agustus 2022 Unit Tipidkor menerbitkan dugaan perkara ini dari Laporan Informasi ke Laporan Polisi Model “A” dan menaikkan dugaan perkara ini ketingkat Penyidikan, serta melengkapi administrasi Penyidikan dan melaksanakan pemeriksaan kepada Saksi-saksi, Ahli, dan berkoordinasi ke Sejmlah pihak.
BACA JUGA:ASN Banyuasin Minta Diusut Tuntas Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Korpri
BACA JUGA:Prof Juneman, Guru Besar Universitas BINA NUSANTARA ke-20, Orasi Ilmiah Bahas Masalah Korupsi
Seperti Inspektorat, maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untul Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang ditimbulkan.
"Untuk modus yang mereka lakukan, seperti. Pengeluaran anggaran Kegiatan Fiktif, mengelembungkan anggaran pengeluaran, membayar transaksi lebih dari yang sebenarnya," ungkapnya.
Sedangkan untuk peranan masing masing Dr Jery merupakan Direktur RSUD Rupit periode 2018, Dian Winani sebagai bendahara, Dr Herlina saat itu masih menjadi kasih pelayanan RSUD Rupit dan menggantikan posisi selaku Direktur RSUD Rupit.
Mereka, menggunakan uang BLUD RSUD Rupit TA 2018 untuk kepentingan diluar operasional dan non operasional RSUD dan/atau kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Prof Juneman, Guru Besar Universitas BINA NUSANTARA ke-20, Orasi Ilmiah Bahas Masalah Korupsi
Sumber: