Dua Dokter dan Satu Bendahara RSUD Rupit Muratara Jadi Tersangka Korupsi Dana Blud

Dua Dokter dan Satu Bendahara RSUD Rupit Muratara Jadi Tersangka Korupsi Dana Blud

--

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel Swarna Dwipa, 2 Tersangka Ditahan Jaksa di Rutan Pakjo

Dan dikenakan pasal, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

Sumber: