Balita Terkena Peluru Nyasar di Sleman, Polisi Sudah Periksa 20 Orang Saksi, 10 Diantaranya Anggota Polisi

Balita Terkena Peluru Nyasar di Sleman, Polisi Sudah Periksa 20 Orang Saksi, 10 Diantaranya Anggota Polisi

Balita terkena peluru nyasar di Sleman. Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto. foto: antara/luqman hakim.--

SLEMAN, OGANILIR.CO - Balita diduga terkena peluru nyasar di Sleman. Polisi sudah periksa 20 orang saksi. 10 orang diantaranya anggota polisi. Mereka diperiksa setelah balita tertembak.

Bidang Propam Polda DIY sudah memeriksa 20 orang saksi dalam kasus dugaan seorang balita terkena peluru menyasar di Ngaglik, Kabupaten Sleman.

Peristiwa dugaan peluru nyasar yang mengenai kepala seorang balita berusia empat tahun terjadi pada Minggu, 18 Desember 2022 siang di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.

"Propam Polda DIY sudah memeriksa 20 orang dan sedang dilakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan itu," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto di Mapolda DIY, Jumat, 30 Desember 2022.

BACA JUGA:Sudah Mau Tahun Baru Lagi, Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum juga Terpecahkan, Siapa Pelakunya?

BACA JUGA:Balita Terkena Peluru Nyasar di Sleman, Polisi Sudah Periksa 20 Orang Saksi, 10 Diantaranya Anggota Polisi

Dari 20 orang yang diperiksa, kata dia, sebanyak 10 di antaranya merupakan anggota kepolisian dan selebihnya warga sipil.

"Mungkin saja masih akan bertambah karena ini masih berproses," ujarnya.

Dalam waktu yang bersamaan, di lokasi berjarak sekitar satu kilometer dari posisi balita, personel Polsek Ngaglik mengeluarkan tembakan peringatan untuk menangani sekelompok orang yang tengah berbuat onar.

Berdasarkan hasil uji balistik oleh Polresta Sleman, proyektil yang bersarang di kepala balita itu dinyatakan identik dengan senjata seorang anggota yang mengeluarkan tembakan peringatan tersebut.

BACA JUGA:Rupanya Ferdy Sambo Cabut Gugatan pada Presiden dan Kapolri karena 2 Alasan Ini, Arman Hanis Beri Penjelasan

BACA JUGA:Rupanya Ferdy Sambo Cabut Gugatan pada Presiden dan Kapolri karena 2 Alasan Ini, Arman Hanis Beri Penjelasan

Terhadap anggota tersebut, kata Yuliyanto, untuk sementara dimutasi menjadi Pama Polresta Sleman.

Menurut dia, hingga kini belum ada kesimpulan unsur pelanggaran kode etik atau disiplin terkait dengan kasus itu.

Sumber: