Sudah Mau Tahun Baru Lagi, Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum juga Terpecahkan, Siapa Pelakunya?

Sudah Mau Tahun Baru Lagi, Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum juga Terpecahkan, Siapa Pelakunya?

Sudah mau tahun baru lagi, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang belum juga terpecahkan. foto: jpg--

 

“Kepolisian itu sudah ditunjang dengan SDM dan teknologi yang cukup memadai. Hal itu terbukti dari sejumlah kasus serumit apa pun, Polri atau penyidik mampu membuktikannya,” ujar Nandang.

Ahli hukum pidana itu menilai pembunuhan tersebut sebenarnya tidak serumit kejahatan ekonomi maupun teknologi informasi.

Namun, jika penanganannya berlarut-larut, kasus itu akan menjadi tunggakan Polda Jabar pada 2022.

Sebetulnya, sih, kasus pembunuhan biasa jika dibandingkan dengan tindak pidana seperti IT yang lebih rumit. Dari bentuk kejahatannya sepertinya ini, kan, pembunuhan biasa," ungkap Nandang.

 

Oleh karena itu Nandang mengkhawatirkan kasus itu akan menjadi bola panas di kepolisian. Bukan tidak mungkin akan ada dugaan-dugaan dan tuduhan miring terhadap jajaran Polda Jabar.

“Muncul fitnah kepada penegak hukum dan orang-orang yang dipandang ada hubungan atau kaitannya dengan kasus ini. Jangan-jangan banyak praduga," Kata Nandang.

Tanggapan Polda Jabar

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo memastikan penyidik masih mengembangkan penyelidikan kasus itu.

 

Perwira menengah Polri itu menjelaskan penyidik Polda Jabar telah memeriksa ratusan saksi dan alat bukti untuk mengungkap kasus tersebut. Selain itu, Polda Jabar juga melibatkan enam ahli dari sejumlah bidang untuk menunjang pengungkapan kasus ini.

“Kami berupaya semaksimal mungkin, sudah berbagai langkah teknis kami lakukan, sudah ada sekitar 121 saksi yang kami periksa, kemudian sudah 216 barang bukti yang kami periksa,” ucap Ibrahim saat dikonfirmasi JPNN.com.

Hanya saja, penyidik mengalami kendala dalam mengungkap kasus tersebut, yakni syarat penetapan tersangka yang belum terpenuhi.

 

Sumber: