Hotman Kritisi Hukuman Ringan: Bayangkan Kalau Putri Kita yang Diperkosa, Mau Kalau Hanya Dituntut 7 Bulan

Hotman Kritisi Hukuman Ringan: Bayangkan Kalau Putri Kita yang Diperkosa, Mau Kalau Hanya Dituntut 7 Bulan

Hotman Paris kritisi hukuman ringan kasus pemerkosaan di Lahat Sumatera Selatan. foto: @hotmanparisofficial/oganilir.co.--

Yang mengungkap bahwa jaksa akan banding atas kasus tersebut dan tentu sanksi tegas terhadap jaksa yang menuntut kasus tersebut (JPU), bahkan Kajari Lahat tak luput dari sanksi tegas.

Sebelumnya, Hotman Paris posting ucapan terimakasih keluarga korban pemerkosaan di Lahat. 

Kejagung perintahkan jaksa penuntut umum di Kejari Lahat untuk ajukan upaya hukum banding.

Upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palembang harus segera dilakukan jaksa penuntut umum (JPU). Itu hasil eksaminasi Kejati Sumsel yang diungkap Kejagung RI.

Ya, Hotman Paris sekali lagi menuai hasil positif saat mendampingi kasus hukum masyarakat yang lemah.

 

BACA JUGA:Hotman Paris Disentil Anggota DPR, Kok Baru Permasalahkan Pasal Miras Sekarang, Pasal Itu Sudah Ada Lama 

BACA JUGA:Lapor Hotman Paris, Wartawan Palembang Ini Ungkap Kematian Tak Wajar Anaknya: Hai Kapolda Jatim!

 

Kali ini kasusnya di kabupaten Lahat Sumatera Selatan. Jaksa yang menangani kasusnya sudah dinonaktifkan. 

Kejaksaan Agung melalui Kajati Sumsel Sarjono Turin mencopot jabatan Kajari Lahat Nilawati dan Kasi Pidum Frans Mona, Senin sore, 9 Januari 2023.

Tuntutan jaksa Kejari Lahat dinilai tim eksaminasi Kejati Sumsel yang diungkap Kejagung RI kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Sehingga menimbulkan reaksi yang masif di berbagai platform media dan masyarakat termasuk  keluarga. 

 

BACA JUGA:Hotman Paris Disentil Anggota DPR, Kok Baru Permasalahkan Pasal Miras Sekarang, Pasal Itu Sudah Ada Lama 

Sumber: