Hukuman Alex Noerdin Berkurang 3 Tahun, Belum Jelas Pertimbangan Pengadilan Tinggi Apa?
Pengadilan Tinggi Palembang kabulkan permohonan banding mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, hukumannya berkurang tiga tahun. foto: fadly/dokumen oganilir.co --
PALEMBANG, OGANILIR.CO - Akhirnya Pengadilan Tinggi (PT) Palembang kabulkan permohonan banding mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, hukumannya berkurang tiga tahun.
Pertimbangannya apa sehingga hukuman Alex Noerdin jadi berkurang?
Juru bicara pengadilan negeri Palembang Sahlan Effendi SH MH belum dapat menjelaskan, karena salinan putusan baru saja diterima pihaknya.
Alhasil pengacara pemohon banding Alex Noerdin dan jaksa penuntut umum juga belum diberikan salinannya.
BACA JUGA:Dewan Pers Dipolisikan Teuku Yudhistira, Dituduh Terima Gratifikasi Tim Ferdy Sambo, Ini Bantahannya
"Nanti saja setelah kuasa hukum dan jaksa menerima salinan putusan pengadilan tinggi ini," ujarnya.
Bagaimana dengan terdakwa lainnya?
Sahlan Effendi menjelaskan, untuk terdakwa Muddai Madang bandingnya juga diterima pengadilan tingkat Palembang, dari hukuman 12 tahun di tingkat pertama menjadi 11 tahun penjara.
Diketahui kasus yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan ini adalah kasus dugaan korupsi hibah pembangunan Masjid Sriwijaya serta PDPDE Sumsel.
BACA JUGA:Tak Tahan Lihat Film Begituan, Paman Pindah Kamar, Korban Sampai Masuk Rumah Sakit
Pengadilan Tinggi Palembang memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Palembang.
Saat putusan pengadilan tipikor menjatuhkan hukuman pada terdakwa Alex Noerdin selama 12 tahun penjara, dan ditingkat pengadilan tinggi menjadi 9 tahun penjara.
"Benar, Rabu sore kemarin kita (PN Palembang) menerima salinan putusan banding dari PT Palembang yang mana isinya mengabulkan permohonan banding pemohon (Alex Noerdin)," ujar juru bicara pengadilan negeri Palembang Sahlan Effendi SH MH dikonfirmasi, Kamis 8 September 2022.
Dikatakan Sahlan Effendi, dalam salinan putusan banding terdakwa Alex Noerdin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu Primair dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua Primair.
Sumber: rmol.id