Hukuman Alex Noerdin Berkurang 3 Tahun, Belum Jelas Pertimbangan Pengadilan Tinggi Apa?

Hukuman Alex Noerdin Berkurang 3 Tahun,  Belum Jelas Pertimbangan Pengadilan Tinggi Apa?

Pengadilan Tinggi Palembang kabulkan permohonan banding mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, hukumannya berkurang tiga tahun. foto: fadly/dokumen oganilir.co --

BACA JUGA:Tak Tahan Lihat Film Begituan, Paman Pindah Kamar, Korban Sampai Masuk Rumah Sakit

Terkait uang pengganti dari fakta persidangan, kata dia, tidak ada uang yang mengalir kepada terdakwa, dan terdakwa juga tidak menerima fasilitas apapun baik di perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.

“Terdakwa Alex Noerdin tidak terbukti menerima uang dan menikmati fasilitas hingga tidak bisa diterapkan membayar uang pengganti. Dari itu memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membuka pemblokiran terhadap rekening terdakwa dan istri terdakwa,” katanya

Atas putusan pengadilan tersebut, Alex Noerdin pun tegas menyatakan mengambil upaya banding.

“Terimakasih Yang Mulia Majelis Hakim, tentu saya tidak setuju dengan keputusan ini, dan saya menyatakan banding. Saya ucapkan terimakasih,” kata Alex Noerdin.

BACA JUGA:Tak Tahan Lihat Film Begituan, Paman Pindah Kamar, Korban Sampai Masuk Rumah Sakit

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alex Noerdin, dituntut JPU 20 tahun penjara.

Alex Noerdin juga dituntut uang pengganti. Rinciannya, untuk perkara PDPDE Sumsel sebesar 3,2 juta dolar Amerika Serikat dan di perkara Masjid Sriwijaya Rp 4,8 miliar, dengan ketentuan jika satu bulan usai vonis inkrah uang pengganti tidak dibayar maka aset harta benda Alex Noerdin disita.

Jika aset harta benda yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara diganti pidana 10 tahun penjara. (fadly) 

Sumber: rmol.id