Di Palembang Bawa Lato-lato ke Sekolah Dilarang, Belum Tampak Surat Edaran FSGI, Jika Ada yang Bawa ‘Disita‘

Siswa bawa lato-lato ke sekolah untuk apa? Wajar kalau sekolah melarang. Disdik se indonesia juga keluarkan surat edaran. foto: oganilir.co--
Sementara itu, Sekjen FSGI, Heru Purnomo mengkritik pernyataan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang tidak setuju dengan SE yang dikeluarkan para Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia.
“Kami justru menilai KPAI yang memberikan pernyataan terlalu prematur dan terkesan menganjurkan tanpa mempelajari terlebih dahulu ketentuan dalam UU Sisdiknas dalam menanggapi SE larangan membawa dan memainkan Lato Lato di lingkungan satuan pendidikan,” ujarnya.
Seperti diketahui, sejumlah Dinas Pendidikan di berbagai daerah mengeluarkan Surat Edaran melarang peserta didik membawa dan memainkan Lato Lato di lingkungan satuan pendidikan.
Di antaranya adalah Dinas Pendidikan pesisir Barat (Lampung), Disdik Kabupaten Bogor, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat), Disdik Kota Pekalongan (Jawa Tengah), Disdik Kota banjarmasing (Kalimantan Selatan), Kota Siantar (Sumatera Utara) dll. (*)
Sumber: