Senjata Makan Tuan, Tetangga Sendiri Di Bunuh, di Picu Cek-Cok Mulut Kedua Istrinya

Senjata Makan Tuan, Tetangga Sendiri Di Bunuh, di Picu Cek-Cok Mulut Kedua Istrinya

Kapolsek Lalan berada di Polsek Lais upaya penangkapan pelaku pembunuhan--

OGANILIR.CO-MUBA-Senjata Makan Tuan, ini dialami Korban Jasirun, berawal dari keributan mulut hingga berujung dengan senjata tajam (Sajam) berupa Kapak, Jasirun tewas dengan senjatanya sendiri oleh pelaku RA (33 tahun).

Pelaku dan korban sendiri bertetangga sama-sama tinggal  di  Dusun III, Desa Teluk Kijing II, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Keributan keduanya juga dipicu oleh keributan kedua istri mereka yang sempat cek-cok mulut, hingga membuat para suaminya ikut-ikutan. 

BACA JUGA:Arungi Sungai 4 Jam, MATAHATI Disambut Warga Lalan, Ikuti Istiqosha Kubro

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi Rabu, 23 Oktober 2024 sekitar  pukul 15.00 Wib, di Blok D Afdeling IV Kebun SMB PT SCK Desa Galih Sari Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK, MH, melalui Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata, ST, MSI, MH menerangkan, bahwa kronologis kejadian, bermula pada hari Rabu, 23 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 Wib, di blok D Afdeling IV Kebun SMB PT SCK Desa Galih Sari Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.

"Ketika itu pelaku mau menemui asisten dan mandor, saat dijalan bertemu dengan korban Josirun, lalu terjad keributan. Korban mengambil kapak yang berada di angkong dan mengayunkan ke pelaku, namun berhasil ditangkap pelaku," ucap Iptu Zulkarnain.

BACA JUGA:Belum Diperbaiki, Jembatan P6 Lalan Kembali Dihantam Tongkang Batu Bara

Kemudian pelaku memutarkan kapak yang dipegang korban, lalu mendorongkan kapak tersebut ke arah kepala korban dan mengenai belakang kepala korban.

"Pada saat itu korban jatuh dan tersungkur, lalu kemudian pelaku membuang kapak disekitar TKP dan meninggalkan korban dengan melarikan diri," terang Iptu Zulkarnain.

Berkat upaya penyelidikan, diketahui Tersangka RA  sedang berada di Desa Teluk Kijing 2 Dusun 3 Kecamatan Lais, Kabupaten Muba. Kemudian, petugas memberikan imbauan ke kepala desa setempat agar Tersangka segera menyerahkan diri. Akhirnya, tersangka RA menyerahkan diri ke Mapolsek Lais didampingi PH Agus Hamdani dan diterima oleh Kapolsek Lais AKP Muhammad Ridho Pradani, S.Pd, SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Lais. Kamis, 24 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 Wib.

BACA JUGA:Pemkab Muba Dukung TMMD Kodim 0401 Bangun Infrastruktur Kecamatan Lalan

Selanjutnya Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Lalan Ipda Mugiono, SH, M.Si menjemput tersangka untuk langsung di bawa ke Mapolsek Lalan.

Perwira dengan dua balok dibahu ini menjelaskan bahwa, sebelum kejadian pembunuhan itu. Isteri korban dan isteri tersangka yang masih bertetangga ini sempat cek-cok mulut di pagi hari.

Sumber: