Syarat Tambahan Pencairan Dana Banpol Golkar Sudah Dipenuhi, Tapi Tetap Tidak Di Bayarkan
Ketua DPD Golkar Ogan Ilir Ir H Endang PU Ishak Memberikan Keterangan Pers--
OGAN ILIR, OGANILIR.CO-Ketua DPD II Partai Golkar Ogan Ilir, Ir H Endang PU Ishak, SH, MSi, benar-benar tidak habis pikir dan kecewa juga kesal terhadap sikap dan kinerja pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkab Ogan Ilir, yang belum juga membayarkan dana bantuan untuk Partai Golkar tahun anggaran 2022.
Aturannya sudah jelas di Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2018 Perubahan No 5 tahun 2009, tentang bantuan keuangan kepada Partai Politik.
“Sampai akhirnya tahun 2022, Partai Kita belum menerima bantuan keuangan melalui Kesbangpol Pemkab Ogan Ilir, padahal aturannya sudah jelas pada PP No 1 Tahun 2018 perubahan No 5 Tahun 2009,’’kata H Endang PU Ishak, Selasa, 17 Januari 2023.
H Endang PU Ishak menjelaskan, sebelumnya DPD Partai Golkar Ogan Ilir telah mengajukan proposal ke Badan Kesbangpol Pemkab Ogan Ilir, untuk proses pencairan bantuan keuangan Partai Golkar yang dipimpinnya.
BACA JUGA:Kok Golkar Ogan Ilir Tidak Dapat Dana Parpol, 12 Partai Lainnya Dapat
Seiring perjalanan waktu, pihak Badan Kesbangpol meminta persyaratan tambahan kepada DPD Partai Golkar Ogan Ilir,’’Persyaratan itu telah kami penuhi semuanya, namun tetap saja tidak dibayarkan hingga saat ini,’’katanya.
Adapun persyaratan tambahan yang diminta pihak Badan Kesbangpol, yakni surat keabsahan DPD Partai Golkar Ogan Ilir , mulai dari pertama SK DPD Partai GOLKAR Sumatera Selatan Nomor: Skep-276/DPD/GOLKAR-SUMSEL/XII/2021 tanggal 29 Desember 2021.
Lalu kedua Surat DPD Partai GOLKAR Sumatera Selatan Nomor: P-125/DPD/GOLKAR-SUMSEL/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang penegasan komposisi dan personalia DPD Parati GOLKAR Kabupaten Ogan Ilir 2021-2026
Kemudian ke tiga, Surat DPD Partai Golkar Sumatera Selatan Nomor: P-209/DPD/GOLKAR-SUMSEL/XII/2022 tanggal 5 Desember 2022 tetang komposisi dan personalia Partai Golkar Ogan Ilir tidak bermasalah dan tidak dalam “Status Quo”.
BACA JUGA:Endang PU Ishak : Golkar Ogan Ilir Tidak Dualisme, Apalagi Status quo.
Selanjutnya ke empat, Surat DPP Partai Golkar Nomor: B-889/GOLKAR/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022 tentang keabsahan dan kepastian komposisi dan personalia Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir 2021-2026.
Ditambah lagi, surat KPUD Ogan Ilir Nomor: 178/PL.01.1-SD/1610/2022 tanggal 24 Nopember 2022 tentang daftar sipol peserta pemilu komposisi dan personalia Partai GOLKAR Ogan Ilir.
“Semua menyatakan bahwa komposisi dan personalia yang benar dan sah adalah, Kami selaku Ketua H. Endang PU Ishak, Sekretaris M. Hakim S. Ardaya dan Bendahara Resti Ilhammia,’’jelasnya.
Dari semua persyaratan yang diminta dan telah disampaikan ke Badan Kesbangpol secara hukum, peraturan dan perundang-undangan bahwa Partai Golkar Ogan Ilir, tidak ada masalah,’’lanjut H Endang PU Ishak.
BACA JUGA:Ribuan Peserta Ramaikan Jalan Sehat HUT Golkar Di Ogan Ilir, Di Hadiri Wabup H Ardani
Dan kalaupun lanjut H Endang PU Ishak, bila ada yang tidak senang atau tidak puas, maka mereka melawan keputusan dan kebijakan Partai Golkar,’’Ini jelas tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan,’’tegas H Endang.
Masih kata H Endang PU Ishak, dalam masalah yang pernah terjadi, pihaknya sudah mengantongi Putusan Mahkamah Partai Golkar tanggal 14 Desember 2021 dan Putusan PN. Kayuagung tanggal 9 Maret 2022,’’Dua keputusan ini sangat jelas, bahwa DPD Partai Golkar Ogan Ilir, tidak ada masalah lagi, lalu kenapa pihak Pemkab Ogan Ilir, tetap keukeuh tidak membayarkan bantuan keuangan dana parpol untuk Partai Golkar,’’tuturnya.
Wakil Bupati Ogan Ilir H Ardani SH didampingi Sekda Ogan Ilir H Muhsin Abdullah mengatakan, pihaknya akan melihat mekanisme managemen keuangan terlebih dahulu.
“Memang sampai akhir tahun 2022, bantuan keuangan untuk partai Golkar belum bisa kami mencairkan pada saat itu,’’kata Sekda H Muhsin Abdullah.
BACA JUGA:Kisruh Dualisme Kepemimpinan DPD Golkar Ogan Ilir Makin Panas
Belum bisa dicairkannya dana bantuan keuangan untuk Partai Golkar Ogan Ilir kata Sekda H Muhsin Abdullah, lantaran ada sanggahan dari Fraksi Golkar di DPRD Ogan Ilir terkait bantuan tersebut,’’Mereka Fraksi Golkar saat ini masih aktif, jadi dalam hal ini, kita harus berhati-hati jangan sampai salah, sehingga bantuan dana keuangan untuk partai Golkar, kita pending dahulu,’’kata H Muhsin Abdullah.
Sementara Wabup Ogan Ilir H Ardani, pada prinsifnya Pemkab Ogan Ilir akan mempelajari dan memprosesnya sesuai aturan”Kita akan liat kembali aturan tersebut, jangan sampai lari dari aturan,’’tukas Wabup H Ardani (sid)
Sumber: