Ditahan KPK, Gubernur Bengkulu Pede Menangi Pilkada

Ditahan KPK, Gubernur Bengkulu Pede Menangi Pilkada

Rohidin Mersyah (kanan). --

BACA JUGA:Sistem Kelistrikan Sumsel, Jambi, dan Bengkulu, Dalam Proses Penormalan, Ini Kata PLN

Ketiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

 

Sumber: