Ditahan KPK, Gubernur Bengkulu Pede Menangi Pilkada
![Ditahan KPK, Gubernur Bengkulu Pede Menangi Pilkada](https://oganilir.disway.id/upload/ba73c878acbfd5921d126049e2ed50e3.jpg)
Rohidin Mersyah (kanan). --
BACA JUGA:Sistem Kelistrikan Sumsel, Jambi, dan Bengkulu, Dalam Proses Penormalan, Ini Kata PLN
Ketiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Sumber: