Polres Ogan Ilir Mengingatkan, 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar, Bagi Yang Membakar Lahan Dengan Sengaja.

Polres Ogan Ilir Mengingatkan, 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar, Bagi Yang Membakar Lahan Dengan Sengaja.

Pasang spanduk himbauan melakukan pembakaran lahan menjelang musim kemarau--

#Polres Ogan Ilir Pasang Spanduk, Himbauan Larang Bakar Lahan

OGAN ILIR, OGANILIR.CO- Memasuki musim kemarau, yang rentan terjadi kebakaran, termasuk kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) .

Jajaran Polres Ogan Ilir , mulai melakukan langkah konkritnya dilapangan, dengan melakukan pemasangan spanduk diberbagai tempat yang rawan terjadi Karhutla.

Spanduk yang dipasang , bertuliskan larangan kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas pembakaran lahan yang dapat menimbulkan Karhutla.

Dipimpin Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu  Abdul Haris,yang diwakilkan kepada Kasubsi PIDM Bripka Tito SH dan Kasubsi Penmas Polres Ogan Ilir Aiptu Devi Chandra SH,beserta anggota Seksi Humas lainya, melakukan aksi serentak memasang spanduk hinbauan larangan melakukan pembakaran lahan.

BACA JUGA:700 Personil Siap Memantau dan Mengantisipasi Karhutla di Ogan Ilir

BACA JUGA:Wakapolres Ogan Ilir , Cek Kesiapan Sarana Hadapi Karhutla Tahun 2023

“Kita ketahui pada  musim kemarau di wilayah kabupaten Ogan Ilir, sering kali  terjadi Karhula, Rabu 08 Februari 2023, kami  melakukan kegiatan pemasangan spanduk himbauan larangan melakukan pembakaran lahan,’’kata Kasubsi Penmas Polres Ogan Ilir Aiptu Devi Chandra.

Selain melakukan pemasangan spanduk, pihaknya juga melakukan talk show disalah satu radio yang ada di Indralaya Ogan Ilir.

“Dalam acara talk show kali ini disampaikan oleh Kasihumas Polres Ogan Ilir Iptu Abdul Haris, diwakilkan kepada Kasubsi PIDM Bripka Tito SH dan saya sendiri,’’kata Aiptu Devi Chandra.

Materi  acara talk show dilakukan untuk mengajak dan menghimbau seluruh lapisan masyarakat yang ada di Ogan Ilir untuk tidak melakukan kegiatan membakar hutan atau membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar karena hal tersebut merupakan perbuatan yang melanggar peraturan pemerintah yang ada di negara RI.

BACA JUGA:Musibah Kebakaran di Banyuasin dan Palembang, Coba Selamatkan Mobil Malah Menderita Luka Bakar Melepuh

BACA JUGA:Pasar Cinde Kebakaran, Pedagang Buru-buru Selamatkan Barang, Ada yang Terpaku Lihat Lapak Ludes Terbakar

“Dampak lainnya , yakni terganggu kesehatan masyarakat, dan perbuatan membakar lahan  dapat dipidana kurungan selama 5 tahun penjara dan denda  sebesar Rp  5 milyar, sesuai dengan UU RI no 14 tahun 1999 tentang kehutanan, Dan UU RI no 8 tahun 1981 tentang KUHP.UU RI No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, serta UU RI no 39 tahun 2019 tentang perkebunan,’’terangnya

Selain melakukan talk show, pemasangan spanduk, petugas Polres Ogan Ilir juga membagikan stiker  himbauan karhutla di beberapa ruas jalan di wilayah Indralaya.

Dan dibawah Pimpinan Kapolres Ogan Ilir AKBP  Andi Baso Rahman SH, telah membentuk  Tim patroli beat  khusus yang bertujuan  untuk meningkatkan dan menjaga situasi Kamtibmas  diwilayah polres Ogan Ilir termasuk juga memantau dan melaporkan apabila ada titik api di wilayah polres Ogan Ilir,’’jelas Aiptu Devi Chandra (sid)

Sumber: