Terdampak Narkoba Masuk Desa, 2 Petani di Muratara Ini Ditangkap Usai Kedapatan Beli Sabu di Desa Tetangga

M Jabar dan Jusmaidi. foto: ist.--
Tersangkanya, April Sandi (42) dan Mustofa alias Topet (35), warga Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Mereka digerebek di sebuah rumah kosong di Dusun I, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Rabu (15/2), sekitar pukul 01.20 WIB.
“Didapati barang bukti paket sabu seberat 0,50 gram, 5 buah bong, dan 2 korek api gas,” jelas Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Herman Junaidi, Sabtu (18/2).
Barang bukti sabu dan alat isapnya itu, diletakkan di lantai kamar.
Kata Herman, sebelumnya warga menginformasikan bahwa ada yang hendak pesta sabu di rumah kosong.
“Setelah diselidiki ternyata benar, didapati kedua tersangka dan ditangkap,” ulasnya.
Keduanya, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta.
Sumber: