2 Hacker Lubuklinggau Divonis Hakim PN Surabaya, Terbukti Kejahatan Dunia Maya, Rumah Mewah Egi Pratama Disita

2 Hacker Lubuklinggau Divonis Hakim PN Surabaya, Terbukti Kejahatan Dunia Maya, Rumah Mewah Egi Pratama Disita

Rumah mewah atas nama Kgs Egi Pratama di Kota Lubuklinggau disita Pengadilan Negeri Kota Surabaya. foto: holid/oganilir.co--

LUBULINGGAU, OGANILIR.CO – Dua orang hacker asal Kota Lubuklinggau, Kgs Egi Pratama alias Egi dan Prasetyo Bagus alias Pras telah divonis Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Selasa 21 Februari 2023.

Terdakwa Egi divonis hakim 10 bulan penjara dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan penjara. 

Kemudian dilakukan perampasan tanah dan rumah mewah atas nama Kgs Egi Pratama, terletak di Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

Lalu hakim memutuskan untuk merampas uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp273 juta untuk negara.

BACA JUGA:Hacker Bjorka Bantah Ditangkap, Bahkan Kasih Bocoran Menkominfo akan Dipecat!

BACA JUGA:Hacker Bjorka Berhasil Ditangkap, Informasinya di Madiun, Ini Penjelasan Kombes Nurul Azizah

Menurut hakim, terdakwa Kgs Egi Pratama, warga RT 05 Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau ini, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan dunia maya (ciber crime).

“Yakni secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak telah mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi elektronik atau dokumen elektronik,” tulis putusan Pengadilan Negeri Surabaya, dikutip http://sipp.pn-surabayakota.go.id.

Sementata rekan Egi, yakni terdakwa Prasetyo Bagus, warga Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, divonis 8 bulan penjara, dan denda sebesar Rp15 juta subsider 3 bulan.

BACA JUGA:Hacker Bjorka Bantah Ditangkap, Bahkan Kasih Bocoran Menkominfo akan Dipecat!

BACA JUGA:Hacker Bjorka Berhasil Ditangkap, Informasinya di Madiun, Ini Penjelasan Kombes Nurul Azizah

Untuk terdakwa Prasetyo tidak ada aset yang disita.

Sebelumnya mobil Toyota Yaris warna orange metalik dengan Nopol  BG 1641 HR beserta BPKB, STNK dan kunci kontaknya dikembalikan saksi orang tuanya Kgs Humaidi.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH menjelaskan, terkait kasus ciber crime oleh dua hacker Lubuklinggau tersebut tidak bisa memberikan komentar. 

Sumber: