2 Hacker Lubuklinggau Divonis Hakim PN Surabaya, Terbukti Kejahatan Dunia Maya, Rumah Mewah Egi Pratama Disita

2 Hacker Lubuklinggau Divonis Hakim PN Surabaya, Terbukti Kejahatan Dunia Maya, Rumah Mewah Egi Pratama Disita

Rumah mewah atas nama Kgs Egi Pratama di Kota Lubuklinggau disita Pengadilan Negeri Kota Surabaya. foto: holid/oganilir.co--

Kasus tersebut ditangani Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Timur.

BACA JUGA:Hacker Bjorka Bantah Ditangkap, Bahkan Kasih Bocoran Menkominfo akan Dipecat!

BACA JUGA:Hacker Bjorka Berhasil Ditangkap, Informasinya di Madiun, Ini Penjelasan Kombes Nurul Azizah

“Karena penyidikannya di Polda Jatim. Kalaupun ada penyitaan aset untuk negara, itu antara pengadilan,” katanya.

Namun, jelasnya, dalam perkara trans nasional ini pertama menyidik kasus ciber crime, kedua tentu menyidik tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laoundry-nya.

“Memang kejahatan ini 90 persen konvensional 3C dan lain-lain. Tidak bisa dipungkiri 10 persennya kejahatan dunia maya,” katanya.

BACA JUGA:Hacker Bjorka Bantah Ditangkap, Bahkan Kasih Bocoran Menkominfo akan Dipecat!

BACA JUGA:Hacker Bjorka Berhasil Ditangkap, Informasinya di Madiun, Ini Penjelasan Kombes Nurul Azizah

Sebelumnya, Tim Cyber Polda Jawa Timur, menangkap dua warga Kota Lubuklinggau, pada Senin (8/8), sekitar pukul 18.00 WIB.

Yakni Egi dan Pras merupakan pelaku kejahatan dunia maya, mereka hacker carding atau bobol kartu kredit. Dari hasil ciber crime diperkirakan berhasil mendapatkan uang miliaran rupiah.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, yang juga mantan Kasubdit Siber Polda Jatim,  menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ITE, tidak ada locus delicti-nya.

“Kalau kejahatannya ada di Jawa Timur tersangkanya bisa di Lubuklinggau,” tambahnya. (lid)

Sumber: