Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi: Aksi Tersangka Kasus ITE Tidak Ada Locus Delictinya, Bisa Dimana Saja

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi: Aksi Tersangka Kasus ITE Tidak Ada Locus Delictinya, Bisa Dimana Saja

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi. foto: oganilir.co--

“Memang kejahatan ini 90 persen konvensional 3C dan lain-lain. Tidak bisa dipungkiri 10 persennya kejahatan dunia maya,” ungkapnya.

Balik ke kasus 2 hacker Lubuklinggau. Hakim PN Surabaya juga memutuskan perampasan tanah dan rumah mewah atas nama Kgs Egi Pratama, terletak di Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:2 Hacker Lubuklinggau Divonis Hakim PN Surabaya, Terbukti Kejahatan Dunia Maya, Rumah Mewah Egi Pratama Disita

BACA JUGA:Hacker Bjorka Berhasil Ditangkap, Informasinya di Madiun, Ini Penjelasan Kombes Nurul Azizah

Lalu hakim memutuskan untuk merampas uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp273 juta untuk negara.

Menurut hakim, terdakwa Kgs Egi Pratama, warga RT 05 Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau ini, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan dunia maya (ciber crime).

“Yakni secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak telah mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi elektronik atau dokumen elektronik,” tulis putusan Pengadilan Negeri Surabaya, dikutip http://sipp.pn-surabayakota.go.id.

Sementata rekan Egi, yakni terdakwa Prasetyo Bagus, warga Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, divonis 8 bulan penjara, dan denda sebesar Rp15 juta subsider 3 bulan.

BACA JUGA:2 Hacker Lubuklinggau Divonis Hakim PN Surabaya, Terbukti Kejahatan Dunia Maya, Rumah Mewah Egi Pratama Disita

BACA JUGA:Hacker Bjorka Berhasil Ditangkap, Informasinya di Madiun, Ini Penjelasan Kombes Nurul Azizah

Untuk terdakwa Prasetyo tidak ada aset yang disita.

Sebelumnya mobil Toyota Yaris warna orange metalik dengan Nopol  BG 1641 HR beserta BPKB, STNK dan kunci kontaknya dikembalikan saksi orang tuanya Kgs Humaidi.

Sebelumnya, Tim Cyber Polda Jawa Timur, menangkap dua warga Kota Lubuklinggau, pada Senin (8/8), sekitar pukul 18.00 WIB.

Yakni Egi dan Pras merupakan pelaku kejahatan dunia maya, mereka hacker carding atau bobol kartu kredit. Dari hasil ciber crime diperkirakan berhasil mendapatkan uang miliaran rupiah. (lid)

Sumber: