Pecatan Polisi Divonis Seumur Hidup, Boby Disebut Otak Pembunuhan Berencana Korban yang Dituduh Cepu Narkoba
Suasana sidang putusan kasus pembunuhan berencana, di PN Sekayu. foto: dokumen/tomi/oganilir.co--
Di hari yang sama, untuk terdakwa Efran divonis hukuman 18 tahun penjara.
Sedangkan para terdakwa lainnya, sidang masih berlangsung. Yakni, Juliansyah, Erik Pratama, Jhoni Kusmoyo, Afriadi, Firmasnyah, Alpino, dan Tarmizi Yulius.
BACA JUGA:Menegangkan , Puluhan Anggota Brimob Polda Sumsel Kawal Gembong Narkoba ke Nusakambangan
Pada sidang tuntutan 27 Januari 2023 lalu, diketahui terdakwa Jhoni Kusmoyo, Afriadi dan Alpino, masing-masing dituntut 15 tahun penjara oleh JPU Kejari Muba.
Sedangkan terdakwa Erik Pratama dituntut 14 tahun penjara, dan terdakwa Firmansyah dituntut 13 tahun penjara.
Diketahui, kesembilan terdakwa itu ditangkap polisi atas kasus pembunuhan berencana terhadap korban Reli Sepriadi (24), warga Lingkungan 5, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Korban ditemukan tewas bersimbah darah pada Sabtu, 26 Maret 2022 malam, di pinggir jalan Dusun I, Desa Pandang Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba.
BACA JUGA:Menegangkan , Puluhan Anggota Brimob Polda Sumsel Kawal Gembong Narkoba ke Nusakambangan
Setidaknya, korban mengalami 20 tusukan di sekujur tubuhnya berdasarkan hasil visum di RSUD Sekayu.
Hampir tiga bulan penyelidikan, aparat Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap sembilan pelakunya di tempat dan waktu yang berbeda. Masing-masing, Boby Laniastra, Efran, Erik Pratama, Juliansyah, Jhoni Kusmoyo, Afriadi, Firmasnyah, Alpino, dan Tarmizi Yulius.
Saat dirilis di Mapolres Muba, Senin 27 Juni 2022, kesembilan pelaku menerima order atau pesanan dari seseorang untuk menghabisi nyawa Reli Sepriadi.
Mereka dijanjikan upah Rp5 juta per orang. Order membunuh itu, tiga hari sebelum eksekusi dilakukan.
Sumber: