Pecatan Polisi Divonis Seumur Hidup, Boby Disebut Otak Pembunuhan Berencana Korban yang Dituduh Cepu Narkoba
Suasana sidang putusan kasus pembunuhan berencana, di PN Sekayu. foto: dokumen/tomi/oganilir.co--
BACA JUGA:Menegangkan , Puluhan Anggota Brimob Polda Sumsel Kawal Gembong Narkoba ke Nusakambangan
Pengakuan para pelaku saat itu, korban dianggap berkhianat dalam bisnis narkoba.
Korban diangkap sebagai informan, sehingga bandar narkoba ditangkap Polda Sumsel.
Meski antara pengorder, pelaku, dan korban saling kenal dan berteman.
Namun dari sembilan pelaku, hanya delapan yang mengakui menikam korban. Satu pelaku hanya bertugas mengawasi.
BACA JUGA:Menegangkan , Puluhan Anggota Brimob Polda Sumsel Kawal Gembong Narkoba ke Nusakambangan
Mereka berbagi tugas. Alpino mengendarai sepeda motor, menjemput korban dari rumahnya.
Alasannya diajak ke tempat pesta narkoba, tapi malah diajak ke lokasi eksekusi dimana para pelaku lainnya sudah menunggu.
Dia ikut menikam korban satu kali.
Erik Pratama mengaku berulang kali manikam korban di bagian punggung.
BACA JUGA:Menegangkan , Puluhan Anggota Brimob Polda Sumsel Kawal Gembong Narkoba ke Nusakambangan
Sementara Firmansyah alias Eweng, menyesali uang yang dijanjikan Rp5 juta per orang, belum dibayarkan sang pengorder untuk menghabisi korban. (kur)
Sumber: