Balon Kades Wanita di Muratara Ini Tak Lolos Hanya karena Panitia Ragu, Pengacara Ungkap Fakta Ini

Balon Kades Wanita di Muratara Ini Tak Lolos Hanya karena Panitia Ragu, Pengacara Ungkap Fakta Ini

Sulaini, bakal calon kades Bumi Makmur, Nibung menunjukan bukti fotocopy ijazah yang sudah dilegalisir, didampingi kuasa hukumnya Abdul Aziz. foto: Holid/oganilir.co --

LUBUKLINGGAU, OGANILIR.CO  - Ada-ada saja, bakal calon (Balon) kepala desa wanita ini dinyatakan tidak lolos administrasi, hanya karena panitia pemilihan Kades meragukan ijazahnya.

Namanya Sulaini, hanya satu-satunya kandidat wanita bakal calon Kades Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan.

Sulaini tidak terima tidak diloloskan menjadi calon Kades Bumi Makmur tahun 2022. 

"Klien kami telah mengikuti semua tahapan sejak awal, dengan mengumpulkan berkas-berkas persyaratan, namun saat verifikasi di panitia tingkat kabupaten Muratara, klien kami dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Abdul Aziz, pengacara Sulaini, Sabtu, 10 September 2022.

BACA JUGA:Keliru, Pakai Air Liur untuk Pelicin Saat Bercinta Bisa Bikin Nikmat, Simak Penjelasan Inez

Alasannya Sulaini tak lolos karena ijazahnya yang paket A (SD) dan paket B (SMP). "Keabsahannya diragukan panitia Kades," ungkap Abdul Aziz pada wartawan di Lubuklinggau.

Menurut Abdul Aziz, keputusan panitia termasuk nekat dan cacat hukum. Sebab pada Rabu 7 September 2022, panitia sendiri yang melakukan klarifikasi langsung ke sekolah yang bersangkutan. 

Pada Unit Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bukit Sulao, otoritas Ponpes Mafaza Lubuklinggau. 

"Hasilnya dari PKBM Bukit Sulap menyatakan benar klien kami pernah bersekolah, ikut program paket disana, sudah ada pernyataan lisan dan tertulis dari lembaga tersebut," jelasnya.

BACA JUGA:Kuat Ma'ruf Ancam Brigadir J Pakai Pisau di Pintu Kamar Putri, Tapi Akhirnya Putri Malah Mencari Josua

PKBM Bukit Sulap secara sah telah mengeluarkan ijazah paket A pada tahun 2008, dan ijazah paket B pada tahun 2016. 

Pernyataan itu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. "Ijazah tersebut dikeluarkan karena klien kami sudah mengikuti prosedur dan belajar disana," katanya. 

Sehingga Aziz menyayangkan berita acara pelaksanaan verifikasi berkas bakal calon kepala desa Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2022,  nomor 141/07/BA/FB-BCKD/IX/2022, yang menyatakan Sulaini tidak memenuhi syarat. 

Apalagi berita acara tersebut disampaikan sehari sebelum tahapan pengambilan nomor urut. 

Sumber: