Jaksa Ungkap Perjalanan Kasus Suap Zarof Ricar Hingga Gratifikasi Hampir Rp1 Triliun
![Jaksa Ungkap Perjalanan Kasus Suap Zarof Ricar Hingga Gratifikasi Hampir Rp1 Triliun](https://oganilir.disway.id/upload/c033c62840213692ab784f1f67355d2c.jpg)
Sidang terdakwa Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 10 Februari 2025. foto: detik.com--
BACA JUGA:Usai Bertemu Jaksa Agung, Ketua KPK Temui Kapolri
Zarof Ricar didakwa dengan pasal Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Didakwa Suap Hakim
Selain Zarof, jaksa juga membacakan dakwaan untuk ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Keduanya diadili dalam berkas terpisah.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1.000.000.000 dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).
Suap itu diberikan Meirizka melalui Lisa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
BACA JUGA:Dihadang Pasukan Pengamanan Presiden, Jaksa-Penyidik Batal Tahan Presiden Korsel
Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan berujung tewasnya Dini Sera Afrianti. Dia lalu divonis bebas oleh PN Surabaya. Vonis bebas itu rupanya didapat karena suap dari Meirizka Widjaja.
Erintuah Damanik disebut mendapatkan SGD 38 ribu, Mangapul menerima SGD 36 ribu SGD dan hakim Heru Hanindyo mendapatkan SGD 36 ribu. Sisa SGD 30 ribu kemudian disimpan oleh hakim Erintuah Damanik.
Meirizka melalui Lisa Rachmat juga memberikan SGD 48 ribu kepada Erintuah Damanik. Erintuah merupakan ketua majelis hakim yang mengadili kasus penganiayaan Ronald Tannur di PN Surabaya.
"Uang tunai SGD 48 ribu dari terdakwa Meirizka Widjaja melalui Lisa Rachmat kepada Erintuah Damanik dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili, yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana Gregorius Ronald Tannur menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum," ujar jaksa.
BACA JUGA:Ini Enam Pernyataan Sikap IKAHI, Terkait 3 Oknum Hakim Ditangkap Kejaksaan Agung
Jaksa mendakwa mereka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meirizka juga didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (detik.com/dri)
Sumber: