Jaksa Ungkap Perjalanan Kasus Suap Zarof Ricar Hingga Gratifikasi Hampir Rp1 Triliun
![Jaksa Ungkap Perjalanan Kasus Suap Zarof Ricar Hingga Gratifikasi Hampir Rp1 Triliun](https://oganilir.disway.id/upload/c033c62840213692ab784f1f67355d2c.jpg)
Sidang terdakwa Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 10 Februari 2025. foto: detik.com--
JAKARTA, oganilir.co - Jaksa Penunu Umum Kejaksaan Agung membongkar secara detail seluruh harta milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar di persidangan. Zarof didakwa menerima gratifikasi yang dikalkulasi mencapai Rp915 miliar dan 51 Kg emas selama 10 tahun menjadi makelar kasus di MA.
Seebelumnya, Zarof Ricar ditangkap Kejagung terkait kasus suap hakim demi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Penyidik Kejagung lalu menemukan barang bukti uang tunai ratusan miliar rupiah saat menggeledah rumah Zarof Ricar.
Kepalang tanggung, jaksa Kejagung mengembangkan penyidikan, hingga Zarof didakwa menerima gratifikasi ratusan miliar rupiah. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima Zarof Ricar selama menjadi pejabat di MA sejak 2012 hingga Februari 2022 atau sekitar 10 tahun.
BACA JUGA:Kasus Ronald Tannur, Kejagung Garap Mantan Pejabat MA
"Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Selama bekerja di MA, Zarof pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung atau eselon II a periode 30 Agustus 2006 sampai 1 September 2014. Jabatan Zarof meningkat di Oktober 2014 hingga Juli 2017.
Dia menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI eselon II a. Zarof Ricar kemudian menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan Mahkamah Agung eselon I a periode Agustus 2017 sampai 1 Februari 2022.
BACA JUGA:MA Merespons, 3 Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan Sementara
"Bahwa dalam jabatan terdakwa tersebut maka memudahkan terdakwa untuk memiliki akses untuk bertemu dan mengenal ke berbagai lingkup pejabat hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung termasuk ketika terdakwa menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung di mana terdakwa juga selaku Widyaiswara yang mengajar di lingkungan hakim sehingga terdakwa memiliki akses untuk bertemu dan mengenal dengan kalangan hakim di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung," ujar jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Zarof Ricar melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Harta Tak Sesuai Penghasilan Pegawai MA
Jaksa mengatakan harta bejibun Zarof Ricar itu tak sesuai dengan penghasilannya sebagai pejabat di MA. Jaksa menyebut seluruh uang dan emas itu disita dari rumah Zarof.
BACA JUGA:3 Hakim PN Surabaya Ditetapkan Tersangka, MA Batalkan Putusan Ronald Tannur
Sumber: