Izin Beracara Razman Nasution Dicabut, ini Dampaknya

Izin Beracara Razman Nasution Dicabut, ini Dampaknya

Razman Arif Nasution. --

Diketahui, sebelumnya kericuhan pecah dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris dengan terdakwa Razman Arif Nasution di PN Jakarta Utara, Kamis (6/2).

BACA JUGA:Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Dibacakan Hakim MK Hari ini, Cakada Harap-Harap Cemas

Kegaduhan bermula saat hakim memutuskan sidang digelar tertutup lantaran materi sidang bermuatan asusila. Keputusan hakim itu ditentang Razman. Namun, keputusan hakim tetap tak berubah.

Sidang kemudian ricuh hingga akhirnya hakim memutuskan sidang diskors sampai situasi kondusif. Lalu, setelah hakim keluar dari ruang sidang, Razman langsung menghampiri Hotman.

Momen itu turut diunggah Hotman di akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial. Dalam video yang diunggah, terlihat Razman langsung menghampiri Hotman yang duduk di kursi saksi depan meja hakim.

Razman kemudian memegang bahu Hotman sambil mengucapkan sesuatu. Razman juga terlihat menunjuk-nunjuk Hotman menggunakan jarinya.

BACA JUGA:3 Hakim PN Surabaya Tersandung Kasus Suap, MA Janji tak Lindungi

Sejumlah tim Hotman langsung menghampirinya dan membawanya keluar ruang sidang. Sementara itu, sejumlah pengacara Razman juga mendatanginya dan berusaha menahannya.

Namun, secara tiba-tiba salah satu pengacara Razman justru terlihat naik ke atas meja.

"Seorang pengacara yang adalah tim kuasa hukum dari Razman naik ke meja, dari tim kuasa hukum dan menginjak-injak meja, menginjak-injak meja dan naik ke meja dari tim kuasa hukum dalam persidangan tersebut, walaupun waktu itu majelis hakim sudah meninggalkan ruang sidang karena sudah sangat tidak kondusif," tutur Hotman dalam video.

Sementara itu, Ketua LBH KAI Sumsel Advokasi Peduli Bangsa Napoleon SH menuturkan bahwa keputusan Ketua PT Ambon yang membekukan berita acara sumpah Razman Arif Nasutuon tidak bisa dgugat di PTUN. Karena itu merupakan keputusan bersifat sementara. Razman bisa mengajukan rehabilitasi berita acara sumpah (BAS) kembali kepada Ketua Pengadilan Tinggi Ambon.

"Dampak dari pembekuan BAS itu, Razman tidak bisa beracara di pengadilan," kata Napoleon. 

Begitu juga sanksi pembekuan yang diberikan Ketua PT Banten terhadap Firdaus Oiwobo SH, menurut Napoleon, bersifat sementara. Firdaus Oiwobo bisa mengajukan rehabilitasi kepada Ketua PT Banten dengan beberapa syarat. Seperti tidak bersikap sopan di pengadilan, mematuhi kode etik advokat, dan norma-norma lainnya.

"Sanksi pembekuan BAS bisa diajukan rehabilitasi," pungkasnya.

Sumber: