Izin Beracara Razman Nasution Dicabut, ini Dampaknya
Razman Arif Nasution. --
JAKARTA, oganilir.co - Kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2) pekan lalu tak hanya berbuntut pada laporan ke Bareskrim kepada advokat Razman Arif Nasution. Sanksi administrasi pun diberikan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon Aroziduhu Waruru.
Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aroziduhu Waruru mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap pengacara Razman Arif Nasution.
Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada Selasa (11/2).
Surat itu mengatakan Razman terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (6/2) lalu.
"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H. ) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," bunyi ketetapan tersebut.
BACA JUGA:Dilaporkan ke Bareskrim, Razman Nasution Sindir Mahkamah Agung
Dalam pertimbangan pencabutan sumpah ini, PT Ambon menyatakan Razman juga dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.
"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, Advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," bunyi poin pertimbangan tersebut.
Selain itu, berdasarkan kewenangan yang dimiliki Pengadilan Tinggi pada Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan.
BACA JUGA:Respons Perintah MA, Ketua PN Jakarta Utara Laporkan Razman Nasution ke Bareskrim
Namun dalam kasus ini, Razman dinilai menjadi pemantik kegaduhan yang terjadi di PN Jakut. PT Ambon menilai tindakan Razman itu telah mencederai sumpah dan janji advokat.
PT Ambon juga menyatakan bahwa tindakan Razman itu merusak citra dan wibawa pengadilan.
"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa Pengadilan," bunyi pertimbangan tersebut.
Pencabutan berita acara sumpah advokat ini membuat Razman tak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara. Ia tak lagi bisa beracara di pengadilan.
Sumber: