Kejagung Apresiasi Putusan PT Jakarta 20 Tahun Terhadap Harvey Moeis

Kejagung Apresiasi Putusan PT Jakarta 20 Tahun Terhadap Harvey Moeis

Harli Siregar. Foto: detik.com--

Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.

Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun turut diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan. (detik.com/dri)

Sumber: