Sejak Diresmikan, Rumah Restorative Justice Kejari di Kantor Camat Tebing Tinggi Sudah 2 Kasus Diselesaikan
Alfian Jauhari Hanif SH--
Pendirian rumah RJ merupakan Program Kejaksaan Agung RI dan diharapkan sebagai upaya menyelesaikan perkara ringan di luar persidangan secara kekeluargaan. (eno)
Sumber: