BYD Indonesia Digugat BMW, ini Permasalahannya

BYD Indonesia Digugat BMW, ini Permasalahannya

BMW.--

JAKARTA, oganilir.co - PT BYD Motor Indonesia tersandung masalah hukum. Ini karena salah satu perusahaan otomotif asal Jerman Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft menggugat PT BYD Motor Indonesia terkait klasifikasi merek.

BMW Aktiengesellschaft mengajukan gugatan kepada PT BYD Motor Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Tanggal pendaftaran tercantum pada 26 Februari 2025.

Petitum dan gugatan tidak ditampilkan. Status perkara itu masih dalam sidang pertama. Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O'tania belum merespons pertanyaan seperti dilansir detikOto saat dimintai konfirmasi.

Di belahan dunia lain, BMW Australia mengancam akan menggugat Built Your Dreams alias BYD dengan tuntutan hak paten. Hal itu bermula setelah BYD hendak menggunakan nama 'Dolphin Mini' untuk kendaraan listrik barunya.

BACA JUGA:BMW Motorrad Keluarkan Varian Baru, Cocok untuk Anda Berpetualang

"BMW Group mengetahui adanya permohonan dari BYD terkait 'Dolphin Mini' mereka di Australia. Masalah ini sedang ditinjau departemen hukum kami dan mereka memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai masalah yang sedang berlangsung ini," demikian pernyataan juru bicara BMW-Mini Australia, dikutip dari Drive.

Sebagai catatan, BMW telah memegang merek dagang 'Mini' sejak Maret 1997. Sementara untuk nama 'Mini Cooper' dipatenkan setahun sebelumnya. Pendaftaran hak paten itu dilakukan tak lama setelah merek tersebut berada di bawah kepemilikan Jerman.

Di Australia, hingga sekarang, tak ada satu pun produk mobil dan motor yang menggunakan 'Mini' sebagai nama produknya. Itulah mengapa, ketika BYD berencana memakai nama tersebut, pabrikan Bavarian langsung siap-siap mengambil tindakan.

BACA JUGA:BMW G 310 RR Terbaru Siap Mengaspal dan Lawan Ninja 250, Segini Harganya

Sementara di Indonesia, dari penelusuran melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkum, merek dengan nama 'Mini Cooper' sudah diterima sejak 20 Oktober 2007, tanggal perlindungan merek berakhir 20 Oktober 2027 dengan nomor permohonan R002007009624 dengan nama pemilik Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft.

Kemudian BYD Company Limited juga sudah mendaftarkan BYD Dolphin Mini dengan nomor permohonan DID2023122429. Tanggal perlindungan merek berakhir 22 Desember 2033. (detik.com/dri)

 

 

 

Sumber: