Dosen FH Unud Gugat UU Parpol, Masa Jabatan Ketum Partai Jadi Objek

Gedung Mahkamah Konstitusi.--
3. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (2004-2029 atau 25 tahun)
4. Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto (2014-2025 atau 11 tahun)
5. Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (Ketum Demokrat 2013-2020 atau 7 tahun dan Ketua Majelis Tinggi sejak 2020)
6. Yusril Ihza Mahendra (Menjabat Ketum PBB sejak 1998-2005 dan 2015-2024 atau 17 tahun)
7. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (2015-2029 atau 14 tahun).
BACA JUGA:Jimly Asshiddiqie Tegaskan Tugas MKMK Bukan Ubah Putusan Hakim MK
"Bahwa berdasarkan uraian di atas pengaturan mengenai masa jabatan yang didelegasikan melalui AD dan ART menyebabkan keleluasaan bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkannya sebagai kesempatan untuk melanggengkan kekuasaan," ujarnya.
Dia juga menguraikan sejumlah alasan menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Menurutnya, hak partai politik untuk menarik anggota DPR lewat penggantian antarwaktu (PAW) atau disebutnya penggunaan hak recall sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
"Kewenangan hak recall atau pergantian antarwaktu yang dimiliki oleh partai politik potensial mengancam independensi parlemen karena memberikan pengaruh yang besar dari partai politik terhadap kadernya," tukas Edward. (detik.com/dri)
Sumber: