Firli Cabut Gugatan Praperadilan Jilid 3, Kuasa Hukum Sebut Alasannya

Firli Cabut Gugatan Praperadilan Jilid 3, Kuasa Hukum Sebut Alasannya

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di hall badminton Jakarta.--

BACA JUGA:Syarat Pengganti Firli Bahuri di KPK, ICW Sarankan Jokowi Ajukan Calon Tunggal

Praperadilan pertama diajukan pada 24 November 2023. Dia meminta agar PN Jaksel memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap dirinya dan menyatakan status tersangkanya tidak sah. Saat itu, PN Jaksel tidak menerima permohonan Firli.

Kemudian, Firli kembali mengajukan permohonan pada 22 Januari 2024 dengan termohon Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun pada 30 Januari 2024, permohonan praperadilan mengenai status tersangka itu dicabut oleh Firli.

Firli merupakan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia telah menjadi tersangka sejak tahun 2023, namun kasusnya belum juga diadili meski berkasnya sempat bolak-balik dari polisi ke jaksa. (detik.com/dri)

 

Sumber: