Bawa Sajam di Kebun Karet DitangkapTim Rimau Polsek Tanjung Batu

Bawa Sajam di Kebun  Karet DitangkapTim Rimau Polsek Tanjung Batu

Pelaku membawa senjata tajam tanpa hak atau profesi di kebun karet orang lain --

OGANILIR.CO – Seorang pria berinisial AA (30), warga Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu, diamankan oleh Polsek Tanjung Batu  kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin di kawasan kebun karet milik warga Desa Senuro, Kabupaten Ogan Ilir, Minggu malam 11 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan pelaku yang masuk ke area kebun karet sambil menenteng sebilah pisau panjang. Warga yang resah langsung mengamankan pria tersebut dan membawanya ke sebuah depot kayu di Jalan Senuro, Desa Tanjung Baru Petai.

Mendapat informasi dari warga, Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR., CHT, bersama Kanit Reskrim Aipda Mansyur dan anggota lainnya segera mendatangi lokasi.

BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Buka Kejuaraan Taekwondo Bupati Ogan Ilir CUP, Diikuti 168 Atlet

 Petugas kemudian membawa pelaku dan barang bukti berupa satu bilah pisau sepanjang sekitar 35 cm dengan gagang kayu dan sarung kulit ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Batu menyebutkan bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak atau profesi yang sah. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan unit Reskrim Polsek Tanjung Batu.

Adapun rencana tindak lanjut dari Polsek antara lain pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, pelengkapan administrasi penyidikan, dan pengajuan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Carlo Ancelotti Jadi Pelatih Brasil, 4 Pertandingan Kualifikasi Piala Dunia di Depan Mata

Kasus ini menjadi perhatian mengingat maraknya aksi pencurian di kebun karet akhir-akhir ini yang menimbulkan kekhawatiran warga setempat.(Sid)

Sumber: