Joni Bakal Tua Bangka di Penjara, Ngaku 6 Kali Gagahi Anak Pacar dan Konsumsi Sabu Sebelum Melancarkan Aksinya
Tersangka Joni Hardiansyah, dirilis Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi, Jumat, 17 Maret 2023. foto: dian/OGANILIR.CO--
PRABUMULIH, OGANILIR.CO – Joni Hardiansyah alias Jopi (26), tidak hanya memacari AFM yang berstatus janda.
Lebih dari itu, Jopi juga melakukan perbuatan cabul dan menggagahi anak pacarnya itu.
Baru berusia 9 tahun, inisial A.
Buah dari perbuatannya, tersangka Jopi, warga Jl Aska Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, ditangkap aparat Satreskrim Polres Prabumulih.
Tersangka diamankan sedang berada di rumah kontrakan pacarnya itu di Kecamatan Prabumulih Timur.
Sebab, pacarnya yang tak lain ibu korban A, telah melaporkan tersangka ke Polres Prabumulih.
“Perbuatan itu baru ketahuan, 13 Maret 2023 lalu sekitar pukul 04.30 WIB,” jelas Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Alita Firman, dan Kanit PPA Ipda Mansyur, Jumat, 17 Maret 2023.
Dimana tersangka yang tidur di rumah pacarnya, mengunci pintu kamar sang pacar dari luar.
Lalu dia mengincar korban yang tidur sendirian di ruang tamu.
Korban yang tak berdaya, berhasil digagahinya.
Saat tersangka membuka kunci pintu kamar, pacarnya bangun dan ke luar.
Melihat anaknya sedang menangis, serta mendapati bercak cairan di seprai.
“Korban yang tidak senang, langsung melapor polisi. Dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” tegas Witdiardi.
Sumber: