Mantan Plt Kadis PMD Sumsel Masuk DPO Kejari Palembang

Mantan Plt Kadis PMD Sumsel Masuk DPO Kejari Palembang

Foto istimewa --

Dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa Wilson diduga menerima aliran dana sebesar Rp 50 juta dari proyek bermasalah tersebut.

BACA JUGA:Kembangkan Batik Motif Kajang, Pemkab OKI Kirim Pengerajin ke Yogyakarta

Sementara itu, Agus Sumantri yang merupakan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumsel periode 2020–2025 sekaligus makelar proyek, menerima bagian terbesar senilai Rp 156,4 juta.  

Joko Nuraini, selaku subkontraktor, menerima Rp403,9 juta, dan Priyo Prasetyo yang merupakan ASN Dinas PMD Sumsel, menerima Rp 5 juta.

Modus operandi dalam kasus ini diduga melibatkan praktik mark-up anggaran dalam pengadaan pakaian batik yang nilainya tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

BACA JUGA:Kecamatan Tanjung Bumi Dikenal Sebagai Daerah Pengrajin Pandai Besi-Batik

Proyek ini awalnya digagas sebagai bagian dari program seragam batik perangkat desa yang dicanangkan oleh Gubernur Sumsel kala itu, namun berujung menjadi ladang korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp871,3 juta.

Dalam perkembangan sidang, sejumlah fakta mencuat ke permukaan, termasuk aliran dana yang tidak hanya mengalir ke para terdakwa utama, namun juga diduga melibatkan pejabat lain, termasuk Wilson. 

"Kami tidak akan berhenti sebelum semua yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tukas Hutamrin.(**)

Sumber: