Kejari Ogan Ilir Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir

Kejari Ogan Ilir Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir

Tiga Tersangka Dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia Ogan Ilir --

OGANILIR.CO- Setelah menjalani masa tahanan  selama 20 hari sejak 22 Mei 2025 hingga 10 Juni  2025,  Tiga  Tersangka dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten  Ogan Ilir.

Akhirnya  Kejari  Ogan Ilir menambah masa penahanan  kepada ketiga tersangka yakni R, M, dan N dititipkan  di Rutan Kelas I Palembang.

Penambahan perpanjangan  masa tahanan ini untuk  melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI, Pelaku Lainnya ?

“Sementara kami perpanjang penahanan. Insha Allah secepatnya kami limpahkan ke pengadilan,” kata Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir M. Assarofi kepada wartawan, Kamis 12 Juni 2025.

Dikatakan M Assarofi, perpanjangan masa penahanan dilakukan paling lama 40 hari, seperti diatur dalam Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

BACA JUGA:Ini Penampakan 3 Hakim PN Jaksel Penerima Kasus Suap Korupsi CPO

Dasar hukum tersebut sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Pandu Wardhana mengatakan, ancaman hukuman untuk para tersangka yakni pidana penjara maksimal 20 tahun.

Berdasarkan penyelidikan Kejari Ogan Ilir, tersangka R telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan pelaksanaan pengelolaan dana hibah total sebesar Rp 2 miliar.

BACA JUGA:Kejari OKI Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DIspora Ogan Komering Iliir

“Padahal yang bersangkutan (tersangka R) tidak memiliki kewenangan untuk itu,” ungkap Pandu.

Tersangka R dan  tersangka M dan N membuat dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024.

Sumber: