Pengusaha Wajib Bayar THR Pekerja, Ini Aturan Mainnya

Pengusaha Wajib Bayar THR Pekerja, Ini Aturan Mainnya

--

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. 

 

Jika perusahaan tidak mengeluarkan THR untuk pekerjanya, perusahaan tersebut dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.

 

Sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang tidak memberikan THR adalah denda sebesar 5% dari total gaji yang harus dibayarkan kepada seluruh pekerjanya. 

 

Selain itu, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha.

BACA JUGA:THR Sebentar Lagi, Gunakan Dengan Bijak, Jangan Lupa Bersedekah

Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang tidak memberikan THR adalah pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Pada tingkat yang lebih tinggi lagi, perusahaan yang tidak memberikan THR dapat dianggap melakukan pelanggaran hak asasi manusia karena merampas hak pekerja. 

 

Oleh karena itu, perusahaan yang tidak memberikan THR dapat mengalami kerugian reputasi dan kehilangan kepercayaan dari masyarakat dan para karyawan.

Menurut aturan yang berlaku di Indonesia, Tunjangan Hari Raya (THR) harus diberikan kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya yang bersangkutan. 

Sumber: