Pengusaha Wajib Bayar THR Pekerja, Ini Aturan Mainnya

--
BACA JUGA:Horee, THR PNS Resmi Akan Cair H-5 Lebaran
Dalam hal Lebaran Idul Fitri, THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.
Namun, jika perusahaan mengalami kesulitan keuangan atau alasan lain yang sah, perusahaan dapat meminta persetujuan kepada para pekerja untuk membayar THR setelah hari raya.
Jika para pekerja bersedia menerima pembayaran THR setelah hari raya, maka perusahaan dapat membayarnya setelah hari raya dengan persetujuan para pekerja.
Namun, perlu diingat bahwa perusahaan tetap harus memenuhi kewajiban membayar THR kepada para pekerja.
BACA JUGA:Trend Baju Muslim Khusus Untuk Kaum Hawa
Jika perusahaan tidak membayar THR sama sekali atau membayarnya terlambat tanpa persetujuan dari para pekerja, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Sumber: