Fiqih Islam, Tanya Jawab Mengenai Zakat dan Zakat Maal

--
Tabungan= 2,5% x jumlah tabungan
Harta dagangan = 2,5% x (Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan - hutang - kerugian)
BACA JUGA:10 Menu Buka Puasa Terpopuler, Es Teh Manis Jadi Favoritnya
Apakah rumah atau mobil mewah wajib dihitung sebagai harta yang dizakatkan?
Jawab :
Hukum asal rumah mewah dan mobil mewah yang tujuan kepemilikannya untuk dipakai sendiri tidak terkena zakat.
Namun bila seseorang yang memiliki harta itu bertujuan untuk membisniskannya (jual beli untuk keuntungan) maka wajib dizakati setiap tahun.
Apakah rumah atau properti lainnya yang disewakan wajib dizakati ?
Sumber: