Pimpinan DPRD Ogan Ilir di Sebut-Sebut Menerima Fee Bawaslu Ogan Ilir Rp 300 juta
Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto--
#Ketua DPRD Suharto : Saya tidak mengerti dan tidak tahu dan
saya membatahnya.
OGANILIR.CO- Terkuak ada dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019 di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir sebesar Rp 7,4 Miliar, juga mengalir ke Pimpinan DPRD Ogan Ilir.
Ini terkuat saat proses sidang pengadilan (PN) Tipikor Palembang yang menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Ogan Ilir.
Dimana pada sidang PN sebelumnya, salah satu saksi pada Sidang PN menyebutkan, bahwa bendahara Bawaslu Ogan Ilir berinisial Y diduga telah menerima uang sebesar Rp 200 juta, serta Rp 300 juta untuk disetor ke Pimpinan DPRD Ogan Ilir.
Adanya pengakuan tersebut, Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto HS SH didampingi Badan Kehormatan DPRD Basri M Zahri , sempat membantah, bahwa Pimpinan DPRD Ogan Ilir telah menerima uang sebesar itu dari Bawaslu.
“Saya tidak mengerti dan tidak tahu soal itu, dan saya membatahnya, dan ini harus diluruskan’’kata Suharto HS SH, di ruang kerjanya Senin , 3 April 2023.
Justru kata Suharto, anggaran Bawaslu Ogan Ilir sesuai dengan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dari Rp 19 jutaan, dilakukan pengurangan sebesar Rp 5 Miliar sesuai dengan keinginan DPRD Ogan Ilir, karena dinilai terlalu besar, meski akhirnya Rp 5 miliar tersebut, dikembalikan kembali melalui APBD Perubahan kepada bawaslu Ogan Ilir.
BACA JUGA:Berkas Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Lengkap, Segera Dilakukan Persidangan
Dijelaskan Suharto, pada saat penentuan NPHD Bawaslu dan KPU Ogan Ilir untuk anggaran Pilkada, dirinya belum menjabat sebagai Ketua DPRD Ogan Ilir,’’Jadi saat dilakukan pembahasan anggaran dana hibah Bawaslu dan KPU, saya belum menjadi pimpinan DPRD, namun saat pencairan , barulah saya dilantik sebagai Ketua DPRD, makanya saya tidak tahu soal itu dan membantah kalau dikatakan menerima uang tersebut,’’Jelas Suharto.
Ditambahkan Suharto, sesuai dengan NPHD Bawaslu mendapatkan dana hibah sebesar Rp 19 miliar, lalu KPU Ogan Ilir Rp 50 miliar.
“Anggaran Kedua lembaga penyelenggara Pilkada tersebut dilakukan pengurangan , KPU dikurangi Rp 10 Miliar dan Bawaslu Rp 5 Miliar,’’kata Suharto.
BACA JUGA:Kejari Sita Aset Tanah-Bangunan Milik Tersangka Honorer Bawaslu Ogan Ilir
Pemotongan itu dilakukan, karena DPRD Ogan Ilir sempat melakukan study banding ke OKU Timur dan Bantul, studi banding tersebut dilakukan karena merasa anggaran yang diterima Bawaslu dan KPU terlalu besar.
Nah hasil studi banding, Kabupaten tersebut ternyata anggaran Pilkadanya lebih kecil , padahal luas wilayah, jumlah penduduk dan lainnya jauh dibandingkan dengan kabupaten Ogan Ilir
,’’Makanya dikurangi, meski akhirnya NPHD tetap dianggarkan seperti semula, yang dianggarkan pada APBD Perubahan,’’tukas Suharto (sid)
Sumber: