Berkas Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Lengkap, Segera Dilakukan Persidangan

Berkas Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Lengkap, Segera Dilakukan Persidangan

Berkas Perkara Tiga Tersangka Bawaslu Ogan Ilir lengkap--

OGAN ILIR, OGANILIR.CO-Perjalanan perkara dugaan  tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir dengan tiga Tersangka memasuki persidangan pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus.

Ini setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten  Ogan Ilir, menyatakan berkas ketiga Tersangkanya telah lengkap alias P21.

“Hari ini Jum’at 24 Februari 2023, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir telah melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,’’kata Kajari Ogan Ilir Nur Surya SH MH melalui Kasi Intelijen Ario Apriyanto Gopar SH MH. Jumat 23 Februari 2023.

BACA JUGA:Kejari Sita Aset Tanah-Bangunan Milik Tersangka Honorer Bawaslu Ogan Ilir

BACA JUGA:Empat Bendahara Bawaslu Jalani Pemeriksaan di Kejari Ogan Ilir

Adapun ketiga Tersangka tersebut,  yakni Terdakwa AS dengan Surat Pelimpahan Nomor: B-207/ L.6.24/Ft.1/02/2023 tanggal 21 Februari 2023. Lalu Terdakwa HF 

dengan Surat Pelimpahan Nomor: B-208/ L.6.24/Ft.1/02/2023 tanggal 21 Februari 2023.

“Dan Tersangka ketiga , yakni Terdakwa R dengan Surat Pelimpahan Nomor: B-209/ L.6.24/Ft.1/02/2023 tanggal 21 Februari 2023.,’’terang Ario .

BACA JUGA:Jamaludin : Pak Jaksa Tolong Anak Saya Segera Disidang, Jangan Diulur-Ulur, Agar Tahu Siapa Yang Salah

Dijelaskan Ario, untuk  terdakwa AS dilakukan penahanan dalam berkara lain, sedangkan terhadap terdakwa HF dan R tetap dilakukan penahanan di RUTAN  Kelas I Palembang. 

“Terhadap ketiga Terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 2 dan  Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001,”lanjut Ario.

Ditambahkan Ario, akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiga Terdakwa, kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan adalah sebesar Rp. 7.401.806.543,00 ,’’tukasnya (sid)

Sumber: