Oknum Polisi yang Pukul Anggota PM Sudah Diamankan di Polda Sumsel

Oknum Polisi yang Pukul Anggota PM Sudah Diamankan di Polda Sumsel

Video saat oknum anggota polisi memukul anggota PM yang sedang bertugas dan membantu siswa sekolah menyeberang jalan. foto: tangkapan layar video cctv/oganilir.co --

PALEMBANG, OGANILIR.CO - Oknum anggota polisi yang melakukan pemukulan terhadap anggota polisi militer (PM) yang sedang bertugas sudah diamankan polisi.

Oknum polisi tersebut telah melakukan pemukulan terhadap anggota Polisi Militer Kodam II Sriwijaya.

Video pemukulan ini beredar luas di media sosial, tak jelas apa alasan si oknum polisi memukul anggota PM yang sedang membantu anak-anak sekolah menyeberang jalan itu.

Dalam video tersebut ditengah keramaian arus kendaraan di depan taman makam pahlawan (TMP) Kesatrea Ksetra Siguntang Palembang si oknum polisi tiba-tiba menghentikan kendaraanya tepat di depan anggota PM. 

BACA JUGA:Denny Darko Ramal Bjorka Tinggal di Jawa, Orangnya Masih Muda, Kerjakan Aksinya di Rumah

Informasinya peristiwa pemukulan itu terjadi Selasa, 13 September 2022 pagi. Memang di lokasi ini rawan sekali kemacetan, dan pagi itu banyak kendaraan orang tua yang berhenti untuk menurunkan anaknya bersekolah.

Di lokasi ini memang banyak sekolahan, dan kerap macet pada jam masuk sekolah. 

Oknum polisi yang melakukan pemukulan itu bertugas di Polda Sumatera Selatan dan telah diamankan.

Oknum polisi berpangkat Bripka dengan inisial S itu telah diamankan setelah Prada IT melapor ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

BACA JUGA:Said Fikriansyah Bantah Tuduhan Dirinya Bjorka Cirebon, 'Kejar Paket C Saja Saya Belum Lulus'

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan, oknum polisi tersebut telah diamankan.

"Diamankan setelah diterima laporan dari korban. Melapor ke SPKT," kata Supriadi, Kamis, 15 September 2022.

"Laporan terkait dugaan penganiayaan. Jadi setelah kejadian langsung melapor dan ditangani," tambahnya.

Supriadi menegaskan, bagi anggota yang bersalah akan diproses dan diperiksa dengan hukum yang berlaku.

Sumber: fin.co.id