2 Oknum yang Bikin Mobil Bergoyang Akhirnya Dipecat, Motifnya Mencari Sensasi Lebih

2 Oknum yang Bikin Mobil Bergoyang Akhirnya Dipecat, Motifnya Mencari Sensasi Lebih

Dua pegawai non-asn Diskominfo Jateng dipecat karena berbuat terlarang di dalam mobil bergoyang. foto: Humas Diskominfo Jateng/oganilir.co. --

BACA JUGA:Kobra Masuk Toko Olah Raga, 6 Petugas PBK Ogan Ilir Evakuasi, 30 Menit Ular Masuk Kantong Beras

Riena meminta seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN dapat mematuhi peraturan dalam bekerja, serta menjadi contoh yang baik kepada masyarakat. 

"Laksanakan tugas penuh dedikasi, integritas dan tentu punya loyalitas serta menambah knowledge," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap basah sepasang mesum diduga ASN dalam mobil di Kawasan Pantai Marina Kota Semarang pada Senin (12/9) sekitar pukul 12.55 WIB. 

Keduanya yang kedapatan berbuat mesum itu berinisial GC (32) laki-laki dan AR (26) perempuan. Dua diduga ASN itu sedang berduaan dalam mobil Honda Jazz putih di tepi Jalan Marina Raya. 

BACA JUGA:Geger, Semburan Minyak Mentah Mengalir ke Pemukiman Warga, Kawatir jadi Lapindo

Polisi yang patroli melihat mobil mencurigakan parkir di tepi jalan. Saat didekati, keduanya sedang berbuat asusila dalam keadaan setengah telanjang. 

Berdasarkan keterangan pelaku melakukan perbuatan tak senonoh didasari suka sama suka dan faktor mencari sensasi.

Tepergok Mobil Goyang di Pinggir Jalan

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah Riena Retnaningrum buka suara soal dua non-ASN yang berbuat mesum.

BACA JUGA:Rambut Pirang Ngaku Imam Mahdi, Pengikut Rela Serahkan Anak Gadis, 7 Dinikahi dengan Cara Aneh

Riena mengakui dua pegawainya itu telah melakukan perbuatan mesum. Kini, keduanya telah dijatuhi hukuman pemberhentian secara tidak hormat. Riena mengatakan penindakan tegas tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

Berdasarkan laporan kepolisian dan surat perjanjian kerja terhadap dua pegawai non-ASN itu.

"Memang lagi viral, viral yang tidak bagus. Kita ikuti semua regulasi aturan main yang ada," tuturnya, Kamis (15/9).

Riena mengatakan pemutusan hubungan kerja telah dikeluarkan sejak Selasa (13/9). Dasar pemecatan karena dua pegawai kontrak tersebut telah menjelekkan nama baik instansi pemerintah. 

Sumber: jpnn