2 Oknum yang Bikin Mobil Bergoyang Akhirnya Dipecat, Motifnya Mencari Sensasi Lebih
Dua pegawai non-asn Diskominfo Jateng dipecat karena berbuat terlarang di dalam mobil bergoyang. foto: Humas Diskominfo Jateng/oganilir.co. --
SEMARANG, OGANILIR.CO - Kasus mobil bergoyang itu sudah mencapai puncaknya. Kedua oknum yang berbuat terlarang di dalam mobil itu dipecat.
Pemutusan hubungan kerja telah dikeluarkan sejak Selasa, 13 September 2022 lalu. Itu penjelasan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah Riena Retnaningrum.
Riena Retnaningrum mengatakan penindakan tegas itu sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Berdasarkan laporan kepolisian dan surat perjanjian kerja terhadap dua pegawai non-ASN itu.
BACA JUGA:Persebaya Sudah Tiga Kali Kalah, Kali Ini Lawan Klub Papan Bawah, Bonek Ricuh Bench Digulingkan
Dua pegawai non-ASN (aparatur sipil negara) berinisial itu inisialnya, GC (32), dan AR (26). Keduanya dipecat dengan alasan terlibat tindak pidana asusila.
"Memang lagi viral, viral yang tidak bagus. Kita ikuti semua regulasi aturan main yang ada," tuturnya.
Riena menyebut dasar pemecatan karena dua pegawai kontrak tersebut telah menjelekkan nama baik instansi pemerintah.
"Kami tahu dua orang tersebut telah melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai non-ASN," kata Riena, Kamis, 15 September 2022.
BACA JUGA:Hacker Bjorka Bantah Ditangkap, Bahkan Kasih Bocoran Menkominfo akan Dipecat!
Dalam perjanjian kerja, kata Riena, dua tenaga honorer itu terbukti melanggar pasal 2 ayat 4 d, pasal 5 huruf e tentang penghentian dan pemutusan kontrak.
Riena menjelaskan seorang non-ASN harus bertanggung jawab, bekerja keras, disiplin, sopan santun, jujur dan bebas dari perbuatan tindak pidana.
Dua pegawai non-ASN Diskominfo Jateng dipecat setelah tertangkap berbuat mesum di dalam mobil.
"Seperti korupsi, kolusi dan nepotisme, serta narkoba dalam melaksanakan tugas-tugas serta kewajiban yang harus dipenuhi," tuturnya.
Sumber: jpnn