Masih Ingusan, Bocah 14 Tahun Sudah Jadi Pencuri Besi Pembatas Tol

Masih Ingusan, Bocah 14 Tahun Sudah Jadi Pencuri Besi Pembatas Tol

Geriandiko cs saat diamankan Polsek RKT Prabumulih. --

Masih Ingusan, Bocah 14 Tahun Sudah Jadi Pencuri Besi Pembatas Tol 

PRABUMULIH, oganilir.co - Sepak terjang tiga pelaku pencurian besi pembatas tol yang kerap meresahkan warga di Kota Prabumulih, berhasil dibekuk. 

Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih berhasil meringkus tiga pelaku tersebut. Mereka adalah Geriandiko (20), warga Gg Taman Baka, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih; Aldo Allikobinudin (19), warga Desa Suban jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim; an AD (14), warga Desa Karang Bindu, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih

Tersangka AD mengaku sudah dua 2 minggu tak masuk sekolah karena mengamen di Kota Prabumulih. Empat hari terakhir, dirinya pun bekerja sebagai buruh harian tukang tanam rumput di Tol Indralaya-Prabumulih. "Sudah empat kami kerja jadi tukang tanam rumput di pinggir jalan tol. Setiap hari kami diupah Rp120 ribu tapi gajian seminggu sekali," sebutnya.

Karena tak punya uang dan belum gajian, dia bersama dua temannya yang lain nekat mencuri besi pembatas tol saat jam istirahat. "Besi itu terkapar-kapar saja di pinggir tol. Jadi kami ambil saat jam istirahat," ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, tiga pelaku berbagi tugas. Tersangka AD membawa 4 besi, Geri membawa 4 besi, dan Aldo membawa 2 besi. "Kami naik motor bonceng 3 tapi di tengah jalan abis minyak," sebutnya mengaku tak lama kemudian diringkus polisi yang berjumlah 4 orang.

BACA JUGA:2 Spesialis Curanmor di Prabumulih Ditembak, Pengakuannya Bikin Geram

Rencananya, besi hasil curian akan dijual ke tukang rongsokan dan uangnya akan dibelikan rokok dan untuk jajan. "Baru sekali inilah kami mencuri," kilahnya.

Kapolsek RKT, Ipda Santi Wijaya mengatakan, tersangka merupakan pekerja harian untuk menanam rumput di pinggiran jalan tol Indralaya-Prabumulih dan sudah bekerja 4 hari dengan upah harian dan dibayarkan hari ke-7.

"Pada saat hari keempat tersangka melihat tumpukan besi dan membawa 10 buah besi dengan cara diangkut menggunakan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio biru BG 4386 CR. "Pada saat sudah berjalan agak jauh motor mereka kehabisan bensin dan pihak kami yang sedang patroli mencurigai mau dibawa kemana karena biasanya yang membawa besi hanya petugas PT HKI," sebutnya.

"Setelah diamankan mereka mengakui mencuri untuk dijual ke tukang besi dimana 1 besi berat 3 kg dan total kerugian PT HKI Rp40 juta karena berulang-ulang kehilangan," bebernya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

BACA JUGA:Merasa Dipermainkan, Robil Bunuh Siswa SMA di Prabumulih

Masih kata Santi, pelaku menjalankan aksinya pada Senin 12 Juni sekira pukul 12.30 WIB di jalan tol STA 634200 Desa Jungai Kecamatan RKT kota Prabumulih. "Kita juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru dan 10 buah besi pembatas jalan tol (blok post guardil)" tukasnya. 

Sumber: