Polres Muratara Pamer Tangkapan, ini Pengakuan Pelaku Penambangan Emas

Polres Muratara Pamer Tangkapan, ini Pengakuan Pelaku Penambangan Emas

Polres Muratara memamerkan hasil tangkapan dalam sepekan terakhir. foto: zulkarnain SEG--

"Jika sudah dinimbau masih tetap melakukan penambangan ilegal, akan kami tindak. Karena pertambangan ilegal ini masuk ke tindakan pidana dan pelaku bisa dikenakan sanksi hukum," tegasnya.

Sementara itu, Siswandi, tersangka dalam kasus Peti mengungkapkan, jika dia dan rekan rekannya baru sekitar satu minggu beroperasi. Selama ini ini mereka beroperasi di wilayah Limun, Jambi. "Kami baru mukak di dusun, belum dapat hasil. Sistemnyo pakai modal dewek, samo persenan samo yang punyo tanah," katanya.

Menurutnya, dalam satu hari bisa mendapat setengah gram emas dengan kadar 80 persen, yang didompeng dari aliran sungai. "Itu hasilnya kami berbagi pak," jelasnya. 

Sumber: